KABUPATEN BOGOR

Daerah Ini akan Tarik Pajak Sewa Bangunan Pemerintah Pusat

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:01 WIB
Daerah Ini akan Tarik Pajak Sewa Bangunan Pemerintah Pusat

Kendaraan berjalan mengantre dalam kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor akan menagih pajak terutang dari wisma milik pemerintah pusat yang disewakan kepada masyarakat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor akan menagih pajak terutang dari wisma-wisma milik pemerintah pusat yang selama ini disewakan kepada masyarakat.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menegaskan setiap bangunan yang disewakan untuk kepentingan komersial memiliki pajak terutang terlepas bangunan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau oleh pemerintah.

"Seperti Wisma DPR RI di Puncak itu disewakan. Kami pungut pajaknya karena disewakan. Semua bangunan milik instansi pemerintah yang disewakan tetap kami pungut pajak," ujar Arif, dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Pasalnya, Arif mengatakan hingga saat ini masih banyak potensi pajak daerah dari jasa penginapan yang terdapat di Kabupaten Bogor khususnya Puncak masih belum dapat dipungut dengan optimal oleh pemerintah daerah (pemda).

Untuk itu, Arif mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor akan terus menggencarkan pendataan objek-objek pajak hotel tersebut. Sayangnya, jumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor cenderung terbatas sedangkan wilayah Kabupaten Bogor juga tergolong luas.

Menurut Arif, penggalian potensi pajak dari penginapan dan wisma di Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

"Dari villa pribadi per tahun kita bisa tarik antara Rp2-3 miliar. Oleh karena biasanya kalau milik pribadi terbatas jumlah kamarnya, harga sewanya pun tidak terlalu tinggi. Ada ratusan kira-kira yang sudah bisa kita tagih," ujar Arif.

Selain menarik pajak dari wisma komersial termasuk milik pemerintah, seperti dilansir bogor.pojoksatu.id, Bappenda Kabupaten Bogor juga akan memungut pajak dari pemilik bangunan yang selama ini menyewakan bangunannya tanpa memiliki izin.

"Tetap kami pungut pajaknya karena transaksi dan pajak itu tidak bisa digunakan sebagai legalitas mereka untuk membangun karena berdasarkan transaksi. Tetapi, ketika mereka melanggar, beda SKPD yang menanganinya," ujar Arif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 13:12 WIB

Menurut saya Bappenda Bogor juga dapat bekerjasama dengan jasa sewa online untuk menagih pajak atas sewa bangunan tersebut, selain efisien karena tidak membutuhkan banyak penindakan secara fisik juga memudahkan administrasi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Minggu, 15 Januari 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BOGOR

Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?