KABUPATEN BOGOR

Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 13:00 WIB
Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Pemkab Bogor memberikan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun ini.

Pemkab Bogor memberikan diskon PBB sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

"Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2023," tulis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila wajib pajak baru melakukan pembayaran atas PBB tahun pajak 2023 pada Maret, diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.

Pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2019 hingga 2022. Denda dihapuskan bila tunggakan dilunasi pada 2 Januari hingga 31 Maret 2023.

Selain itu, pemkab memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 20% dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB secara elektronik ataupun mengecek tunggakan, wajib pajak dapat mengakses bappenda.bogorkab.go.id.

Pembayaran atas PBB terutang tahun pajak 2023 ataupun tunggakan tahun pajak sebelumnya dapat dilakukan melalui UPT Pajak Daerah Bappenda, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, serta melalui e-commerce dan beragam aplikasi dompet digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan