Ilustrasi.
CIBINONG, DDTCNews – Pemkab Bogor memberikan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun ini.
Pemkab Bogor memberikan diskon PBB sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
"Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2023," tulis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).
Bila wajib pajak baru melakukan pembayaran atas PBB tahun pajak 2023 pada Maret, diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.
Pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2019 hingga 2022. Denda dihapuskan bila tunggakan dilunasi pada 2 Januari hingga 31 Maret 2023.
Selain itu, pemkab memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 20% dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB secara elektronik ataupun mengecek tunggakan, wajib pajak dapat mengakses bappenda.bogorkab.go.id.
Pembayaran atas PBB terutang tahun pajak 2023 ataupun tunggakan tahun pajak sebelumnya dapat dilakukan melalui UPT Pajak Daerah Bappenda, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, serta melalui e-commerce dan beragam aplikasi dompet digital. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.