KABUPATEN BOGOR

Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 13:00 WIB
Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Pemkab Bogor memberikan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun ini.

Pemkab Bogor memberikan diskon PBB sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

"Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2023," tulis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bila wajib pajak baru melakukan pembayaran atas PBB tahun pajak 2023 pada Maret, diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.

Pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2019 hingga 2022. Denda dihapuskan bila tunggakan dilunasi pada 2 Januari hingga 31 Maret 2023.

Selain itu, pemkab memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 20% dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB secara elektronik ataupun mengecek tunggakan, wajib pajak dapat mengakses bappenda.bogorkab.go.id.

Pembayaran atas PBB terutang tahun pajak 2023 ataupun tunggakan tahun pajak sebelumnya dapat dilakukan melalui UPT Pajak Daerah Bappenda, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, serta melalui e-commerce dan beragam aplikasi dompet digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global