KEBIJAKAN CUKAI

Curhat Wamenkeu Soal Sulitnya Putuskan Kebijakan Cukai Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 14:10 WIB
Curhat Wamenkeu Soal Sulitnya Putuskan Kebijakan Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut perumusan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok semakin sulit dilakukan setiap tahunnya.

Pemerintah, ujarnya, mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyusun kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai tarif cukai rokok bahkan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Padahal sebelumnya cukup diputuskan oleh Menteri Keuangan.

"Beberapa hal menjadi dasar dari pemikiran rumusan kebijakannya. Ini bahkan dilakukan bukan hanya pada tingkat teknis, tetapi sampai dengan tingkat rapat dengan Bapak Presiden," katanya dalam webinar Industri Hasil Tembakau di Universitas Airlangga, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Suahasil mengatakan beberapa dimensi yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan tarif cukai rokok yakni kesehatan, kesejahteraan petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian teknis akan terlibat dalam pembahasan kebijakan tarif cukai yang dilakukan setiap tahun.

Suahasil menilai ada beragam pandangan yang akan muncul setiap kali pemerintah membicarakan kebijakan cukai rokok. Dari sisi petani dan industri, biasanya meminta kenaikan tarif yang kecil karena khawatir berdampak pada produksi dan tenaga kerja.

Sementara itu, sisi kesehatan mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai secara signifikan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Menurutnya, beberapa ahli juga berpendapat konsumsi atas produk hasil tembakau dalam jangka menengah dan panjang akan berdampak kepada kesehatan sehingga berpotensi meningkatkan kebutuhan biaya-biaya pada bidang kesehatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Suahasil menyebut pemerintah akan mempertimbangkan berbagai dimensi tersebut secara proporsional. Dia juga memahami bahwa publik selalu menantikan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa waktu terakhir.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah selalu terbuka menerima berbagai usulan dari universitas atau akademisi mengenai arah kebijakan cukai rokok.

"Kami sangat senang kalau teman-teman dari hasil seminar ini bisa menyampaikan hasil pemikirannya. Tentu teman-teman Unair bisa menyusunnya menjadi usulan kebijakan yang baik dan tentu akan mewarnai kebijakan kami di masa datang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan