KINERJA FISKAL

Curhat Sri Mulyani Soal Aset Negara: Isunya Kalah Populer dari Utang

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 11:27 WIB
Curhat Sri Mulyani Soal Aset Negara: Isunya Kalah Populer dari Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perhatian publik kepada aset atau barang milik negara kalah jauh ketimbang isu pajak dan utang negara.

Padahal, ujar Sri Mulyani, barang milik negara merupakan bentuk yang dihasilkan dari pembelanjaan uang pajak dan utang. Di sisi lain, dia menilai, perlakuan suatu bangsa dalam mengelola aset juga akan menunjukkan karakter dan peradaban bangsa tersebut.

"Sering dalam pembicaraan di publik, barang milik negara ini kurang populer dibandingkan mungkin dengan 2 hal lain yang lebih sering disampaikan atau dibicarakan yaitu aspek pajak dan utang negara," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan barang milik negara menjadi dimensi yang penting dari keuangan negara. Pasalnya, keberadaan barang milik negara tersebut juga berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, atau dari utang.

Dia menyayangkan aspek barang milik negara yang jarang menjadi perhatian publik. Padahal, nilai aset negara saat ini telah mencapai Rp11.098 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp10.400 triliun.

Sri Mulyani kemudian meminta seluruh kementerian/lembaga ikut menyampaikan kepada publik mengenai aset milik negara yang dihasilkan dari keuangan negara, baik yang sifatnya berwujud maupun tidak berwujud.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Di sisi lain, dia menyebut pengelolaan aset negara akan selalu identik mengelola kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan semua aset tersebut dapat bekerja untuk mendukung tercapainya kemajuan masyarakat.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru telah mengembangkan pola kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengelola aset negara. Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah juga terus mempelajari praktik tersebut dan menjadikannya rujukan karena ingin aset negara bekerja maksimal.

Sepanjang pandemi Covid-19, dia menjelaskan barang-barang milik negara telah melakukan peranan penting. Aset yang berupa lahan atau gedung sejak awal pandemi telah banyak yang dikonversikan menjadi pusat karantina dan rumah sakit darurat sehingga penanganan pandemi bisa berjalan lebih cepat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski demikian, Sri Mulyani ingin pengelolaan barang milik negara terus berkembang agar tidak ada lagi aset yang menganggur. Menurutnya, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) sebagai penggawa penjaga aset negara dan satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga (K/L) memiliki musuh besar yang sangat nyata, yakni terjadinya aset-aset yang idle, muspro, dan tidak berguna.

"Saya harap K/L tidak hanya sekadar meminta anggaran untuk membangun,tapi pemanfaatan dari barang yang dibangun tidak dipikirkan secara maksimal," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak