Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program pemutihan hanya berlaku pada 1 hingga 31 Maret 2023. Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Manfaatkan bebas denda tunggakan PBB masa pajak tahun 2018 sampai dengan 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Wali Kota Semarang mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2018. Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu.
Melalui unggahan tersebut, Bapenda juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Yuk bijak dalam perpajakan," bunyi keterangan foto yang diunggah.
Sebelumnya, Bapenda juga mengumumkan perpanjangan periode pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program ini semula hanya diberikan hingga 28 Februari 2023, tetapi kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.