KABUPATEN NIAS BARAT

Cuma Sebulan! Program Penghapusan Denda PBB Akhirnya Diadakan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Cuma Sebulan! Program Penghapusan Denda PBB Akhirnya Diadakan

Ilustrasi.

NIAS BARAT, DDTCNews – Pemkab Nias Barat, Sumatera Barat mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Nias Barat Viktor Abadi Waruwu mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Nias Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia dan juga sebagai upaya peningkatan realisasi PAD," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Viktor menuturkan program pemutihan PBB-P2 telah tertuang dalam Pengumuman Bupati Nias Barat Nomor 900-429 Tahun 2022 yang dirilis pada 8 Agustus 2022. Program ini hanya diadakan selama sebulan, yaitu mulai dari 15 Agustus hingga 15 September 2022.

Dia menyebut insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2. Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Viktor menjelaskan BPKPD sempat membuka stand yang melayani program pemutihan dan pembayaran tunggakan PBB-P2 di halaman kantor bupati Nias pada 15-17 Agustus 2022.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Namun, untuk periode 18 Agustus hingga 15 September 2022, wajib pajak dapat memperoleh pemutihan denda dengan mendatangi kantor BPKPD.

Selain membayar pajak, wajib pajak dapat menemui petugas BPKPD untuk melakukan konsultasi, pendaftaran, serta pembetulan dan pemutakhiran data.

Dia mengimbau wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurutnya, antusiasme wajib pajak dalam mengikuti program pemutihan sejauh ini sudah tergolong tinggi.

"Terbukti di hari pertama stand dibuka, tercatat Rp69,42 juta pajak dibayarkan masyarakat. Ini adalah catatan tertinggi pembayaran pajak dalam satu hari," ujar Viktor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN