KABUPATEN NIAS BARAT

Cuma Sebulan! Program Penghapusan Denda PBB Akhirnya Diadakan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Cuma Sebulan! Program Penghapusan Denda PBB Akhirnya Diadakan

Ilustrasi.

NIAS BARAT, DDTCNews – Pemkab Nias Barat, Sumatera Barat mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Nias Barat Viktor Abadi Waruwu mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Nias Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia dan juga sebagai upaya peningkatan realisasi PAD," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Viktor menuturkan program pemutihan PBB-P2 telah tertuang dalam Pengumuman Bupati Nias Barat Nomor 900-429 Tahun 2022 yang dirilis pada 8 Agustus 2022. Program ini hanya diadakan selama sebulan, yaitu mulai dari 15 Agustus hingga 15 September 2022.

Dia menyebut insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2. Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Viktor menjelaskan BPKPD sempat membuka stand yang melayani program pemutihan dan pembayaran tunggakan PBB-P2 di halaman kantor bupati Nias pada 15-17 Agustus 2022.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Namun, untuk periode 18 Agustus hingga 15 September 2022, wajib pajak dapat memperoleh pemutihan denda dengan mendatangi kantor BPKPD.

Selain membayar pajak, wajib pajak dapat menemui petugas BPKPD untuk melakukan konsultasi, pendaftaran, serta pembetulan dan pemutakhiran data.

Dia mengimbau wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurutnya, antusiasme wajib pajak dalam mengikuti program pemutihan sejauh ini sudah tergolong tinggi.

"Terbukti di hari pertama stand dibuka, tercatat Rp69,42 juta pajak dibayarkan masyarakat. Ini adalah catatan tertinggi pembayaran pajak dalam satu hari," ujar Viktor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi