PROVINSI PAPUA

Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 16:00 WIB
Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan depan.

Wajib pajak yang menunggak PKB dibebaskan dari kewajiban membayar sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran pajak. Syaratnya, PKB dilunasi pada 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

"Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah," ujar Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wahyudi mengatakan pemutihan kali ini adalah yang pertama kali digelar setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Selain membebaskan wajib pajak dari pengenaan denda, Pemprov Papua juga memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pemutihan denda BBNKB.

"Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," ujar Wahyudi seperti dilansir ceposonline.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wahyudi mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB II berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut," ujar Wahyudi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN