PROVINSI PAPUA

Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 16:00 WIB
Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan depan.

Wajib pajak yang menunggak PKB dibebaskan dari kewajiban membayar sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran pajak. Syaratnya, PKB dilunasi pada 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

"Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah," ujar Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wahyudi mengatakan pemutihan kali ini adalah yang pertama kali digelar setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Selain membebaskan wajib pajak dari pengenaan denda, Pemprov Papua juga memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pemutihan denda BBNKB.

"Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," ujar Wahyudi seperti dilansir ceposonline.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wahyudi mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB II berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut," ujar Wahyudi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan