PROVINSI PAPUA

Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 16:00 WIB
Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan depan.

Wajib pajak yang menunggak PKB dibebaskan dari kewajiban membayar sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran pajak. Syaratnya, PKB dilunasi pada 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

"Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah," ujar Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Wahyudi mengatakan pemutihan kali ini adalah yang pertama kali digelar setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Selain membebaskan wajib pajak dari pengenaan denda, Pemprov Papua juga memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pemutihan denda BBNKB.

"Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," ujar Wahyudi seperti dilansir ceposonline.com.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Wahyudi mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB II berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut," ujar Wahyudi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI