PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB
Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui media sosial Instagram, Samsat Sampit mengumumkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Program itu hanya diselenggarakan mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Khusus warga Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 17/2023 pada 12 Mei 2023 untuk mengatur pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada 3 jenis insentif yang diberikan, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif kedua dan seterusnya.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Ayo segera manfaatkan kesempatan yang baik ini," bunyi keterangan foto yang diunggah Samsat Sampit.

Pada tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Pada saat itu, insentif yang diberikan lebih banyak, termasuk keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% serta diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?