PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB
Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui media sosial Instagram, Samsat Sampit mengumumkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Program itu hanya diselenggarakan mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Khusus warga Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 17/2023 pada 12 Mei 2023 untuk mengatur pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada 3 jenis insentif yang diberikan, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif kedua dan seterusnya.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Ayo segera manfaatkan kesempatan yang baik ini," bunyi keterangan foto yang diunggah Samsat Sampit.

Pada tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Pada saat itu, insentif yang diberikan lebih banyak, termasuk keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% serta diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta