PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB
Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui media sosial Instagram, Samsat Sampit mengumumkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Program itu hanya diselenggarakan mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Khusus warga Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 17/2023 pada 12 Mei 2023 untuk mengatur pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada 3 jenis insentif yang diberikan, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif kedua dan seterusnya.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ayo segera manfaatkan kesempatan yang baik ini," bunyi keterangan foto yang diunggah Samsat Sampit.

Pada tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Pada saat itu, insentif yang diberikan lebih banyak, termasuk keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% serta diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN