Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Haemusri mengatakan program pemutihan atau penghapusan sanksi denda PBB tersebut hanya dapat dinikmati sepanjang September 2021.
"Kami harapkan kepada masyarakat yang punya utang pajak, bayarlah pada bulan September ini. Kami hapuskan semua denda," katanya, dikutip pada Kamis (16/9/2021).
Haemusri menuturkan pemutihan denda tersebut berlaku atas tunggakan PBB sepanjang 2010 hingga 2021. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut dengan membayar tunggakan melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia.
BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB sejak 1 April 2021. Pembayaran PBB dan pemanfaatan program pemutihan akan dilayani hingga jatuh tempo pada 31 September 2021.
BPPRD mencatat tunggakan PBB masih tergolong tinggi. Pada Juli lalu, Haemusri sempat menyebut tunggakan PBB mencapai Rp282 miliar.
Dia menilai peningkatan penerimaan PBB akan berdampak positif pada penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Hingga saat ini, realisasi setoran PBB baru sekitar 40% atau sekitar Rp64 miliar dari target Rp160 miliar.
"Sisa waktunya kan kita masih ada 4 bulan. Kami harapkan masih bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.