KOTA BALIKPAPAN

Cuma Bulan Ini, Pemkot Tawarkan Pemutihan Pajak PBB

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 11:00 WIB
Cuma Bulan Ini, Pemkot Tawarkan Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Haemusri mengatakan program pemutihan atau penghapusan sanksi denda PBB tersebut hanya dapat dinikmati sepanjang September 2021.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang punya utang pajak, bayarlah pada bulan September ini. Kami hapuskan semua denda," katanya, dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Haemusri menuturkan pemutihan denda tersebut berlaku atas tunggakan PBB sepanjang 2010 hingga 2021. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut dengan membayar tunggakan melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia.

BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB sejak 1 April 2021. Pembayaran PBB dan pemanfaatan program pemutihan akan dilayani hingga jatuh tempo pada 31 September 2021.

BPPRD mencatat tunggakan PBB masih tergolong tinggi. Pada Juli lalu, Haemusri sempat menyebut tunggakan PBB mencapai Rp282 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Dia menilai peningkatan penerimaan PBB akan berdampak positif pada penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Hingga saat ini, realisasi setoran PBB baru sekitar 40% atau sekitar Rp64 miliar dari target Rp160 miliar.

"Sisa waktunya kan kita masih ada 4 bulan. Kami harapkan masih bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%