KOTA BALIKPAPAN

Cuma Bulan Ini, Pemkot Tawarkan Pemutihan Pajak PBB

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 11:00 WIB
Cuma Bulan Ini, Pemkot Tawarkan Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Haemusri mengatakan program pemutihan atau penghapusan sanksi denda PBB tersebut hanya dapat dinikmati sepanjang September 2021.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang punya utang pajak, bayarlah pada bulan September ini. Kami hapuskan semua denda," katanya, dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Haemusri menuturkan pemutihan denda tersebut berlaku atas tunggakan PBB sepanjang 2010 hingga 2021. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut dengan membayar tunggakan melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia.

BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB sejak 1 April 2021. Pembayaran PBB dan pemanfaatan program pemutihan akan dilayani hingga jatuh tempo pada 31 September 2021.

BPPRD mencatat tunggakan PBB masih tergolong tinggi. Pada Juli lalu, Haemusri sempat menyebut tunggakan PBB mencapai Rp282 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai peningkatan penerimaan PBB akan berdampak positif pada penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Hingga saat ini, realisasi setoran PBB baru sekitar 40% atau sekitar Rp64 miliar dari target Rp160 miliar.

"Sisa waktunya kan kita masih ada 4 bulan. Kami harapkan masih bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra