PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2022.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program insentif tersebut bisa menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan.

"Hati-hati, saya mempermudah dengan bebas denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadi bayar pajak sekarang, daripada nanti dianggap kendaraan bodong," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sutarmidji menuturkan program pemutihan memang hanya diadakan selama 1 bulan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Dia menyebut terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang dimiliki pengusaha perkebunan. Mayoritas kendaraan tersebut masih tergolong bagus sehingga akan sayang apabila data registrasinya dihapus Polri.

Kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Sutarmidji menyarankan segera memanfaatkan program pemutihan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perkebunan-perkebunan yang tidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawit itu, kita anggap kalau 2 tahun bodong dan akan ada nanti razia dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 telah melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dengan menemui masyarakat di area keramaian seperti pasar dan SPBU.

Menurut Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan, sosialisasi program pemutihan juga memanfaatkan platform media sosial dan media massa. Dia berharap masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Silakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus ini," tuturnya seperti dilansir kalbar.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra