PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2022.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program insentif tersebut bisa menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan.

"Hati-hati, saya mempermudah dengan bebas denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadi bayar pajak sekarang, daripada nanti dianggap kendaraan bodong," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sutarmidji menuturkan program pemutihan memang hanya diadakan selama 1 bulan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Dia menyebut terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang dimiliki pengusaha perkebunan. Mayoritas kendaraan tersebut masih tergolong bagus sehingga akan sayang apabila data registrasinya dihapus Polri.

Kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Sutarmidji menyarankan segera memanfaatkan program pemutihan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Perkebunan-perkebunan yang tidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawit itu, kita anggap kalau 2 tahun bodong dan akan ada nanti razia dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 telah melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dengan menemui masyarakat di area keramaian seperti pasar dan SPBU.

Menurut Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan, sosialisasi program pemutihan juga memanfaatkan platform media sosial dan media massa. Dia berharap masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Silakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus ini," tuturnya seperti dilansir kalbar.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN