PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2022.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program insentif tersebut bisa menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan.

"Hati-hati, saya mempermudah dengan bebas denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadi bayar pajak sekarang, daripada nanti dianggap kendaraan bodong," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sutarmidji menuturkan program pemutihan memang hanya diadakan selama 1 bulan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Dia menyebut terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang dimiliki pengusaha perkebunan. Mayoritas kendaraan tersebut masih tergolong bagus sehingga akan sayang apabila data registrasinya dihapus Polri.

Kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Sutarmidji menyarankan segera memanfaatkan program pemutihan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Perkebunan-perkebunan yang tidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawit itu, kita anggap kalau 2 tahun bodong dan akan ada nanti razia dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 telah melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dengan menemui masyarakat di area keramaian seperti pasar dan SPBU.

Menurut Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan, sosialisasi program pemutihan juga memanfaatkan platform media sosial dan media massa. Dia berharap masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Silakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus ini," tuturnya seperti dilansir kalbar.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP