KEM-PPKF 2022

Cukup Lebar, Rentang Asumsi Pertumbuhan Ekonomi Disepakati 5,2%-5,8%

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:33 WIB
Cukup Lebar, Rentang Asumsi Pertumbuhan Ekonomi Disepakati 5,2%-5,8%

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Presiden Joko Widodo mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa bangkit di tengah pandemi hingga 7% pada akhir kuartal II/2021 dengan berbagai catatan, diantaranya pengendalian wabah Covid-19 yang baik disusul meningkatnya konsumsi masyarakat karena adanya permintaan. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi yang akan digunakan untuk menyusun RAPBN 2022 sekitar 5,2%-5,8%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan asumsi tersebut masih mencerminkan adanya ketidakpastian pada tahun depan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah optimistis perekonomian akan membaik tetapi tetap mewaspadai berbagai risiko.

"Risiko yang di depan mata kita sudah jelas, yaitu kondisi pandemi yang harus kita terus tangani, vaksinasi yang harus terus kita perkuat, dan kondisi di lapangan yang terus harus dikelola dengan baik oleh pemerintah," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Febrio mengatakan hingga saat ini sejumlah indikator telah menunjukkan adanya perbaikan ekonomi dan menimbulkan optimisme untuk 2022. Beberapa indikator itu terlihat dari sisi produksi, konsumsi masyarakat, serta penanganan Covid-19 setelah Lebaran.

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan pengkajian mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut sebelum menuangkannya dalam RUU APBN 2022.

"Saat ini kami memang melihat banyak sekali indikator-indikator, alasan-alasan bagi kami untuk agak optimistis dengan perkembangan aktivitas perekonomian kita," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan Banggar juga menyepakati asumsi 3 indikator ekonomi makro lainnya. Laju inflasi pada 2022 diperkirakan berada pada kisaran 2%-4%, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,32%-7,27%, serta nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS.

Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 5,5%-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5%-9%, gini ratio 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41-73,46. Adapun nilai tukar petani (NTP) ditargetkan berada dalam rentang 102-104, sedangkan nilai tukar nelayan (NTN) sebesar 102-105. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN