KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Langsung Naik 2 Tahun, DPR Tagih Penjelasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 10:15 WIB
Cukai Rokok Langsung Naik 2 Tahun, DPR Tagih Penjelasan Pemerintah

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mempertanyakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan, padahal APBN 2024 belum mulai dibahas.

"Kementerian Keuangan dan Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini," ujar Puteri, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bagaimanapun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada Pasal 5 ayat (4) UU Cukai.

Pada ayat tersebut, telah ditegaskan bahwa target cukai pada RAPBN dan alternatif kebijakan dalam optimalisasi penerimaan cukai perlu dibahas bersama DPR. "Yang dimaksud dengan 'alternatif kebijakan' adalah kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia," bunyi ayat penjelas dari Pasal 5 ayat (4) UU Cukai.

Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo mengatakan kenaikan tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dari DPR. Kenaikan tarif cukai seyogianya juga harus sejalan dengan roadmap industri hasil tembakau (IHT).

"Pemerintah memiliki roadmap IHT jangka menengah sehingga dapat menjadi pedoman bagi dunia usaha melalui termasuk di dalamnya kebijakan tarif yang terukur sehingga mereka bisa mempertimbangkan rencana investasi dan kegiatan usahanya dalam jangka menengah panjang," ujar Andreas, Sabtu (5/11/2022).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% hingga 11,75%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, tarif cukai naik 11% hingga 12%. Lalu, untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5%.

Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan dalam 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15% dan HPTL naik 6% setiap tahun.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kenaikan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024 diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat. "Kan bagus dengan dibikin begini. Menciptakan kepastian," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses