KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Langsung Naik 2 Tahun, DPR Tagih Penjelasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 10:15 WIB
Cukai Rokok Langsung Naik 2 Tahun, DPR Tagih Penjelasan Pemerintah

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mempertanyakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan, padahal APBN 2024 belum mulai dibahas.

"Kementerian Keuangan dan Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini," ujar Puteri, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Bagaimanapun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada Pasal 5 ayat (4) UU Cukai.

Pada ayat tersebut, telah ditegaskan bahwa target cukai pada RAPBN dan alternatif kebijakan dalam optimalisasi penerimaan cukai perlu dibahas bersama DPR. "Yang dimaksud dengan 'alternatif kebijakan' adalah kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia," bunyi ayat penjelas dari Pasal 5 ayat (4) UU Cukai.

Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo mengatakan kenaikan tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dari DPR. Kenaikan tarif cukai seyogianya juga harus sejalan dengan roadmap industri hasil tembakau (IHT).

"Pemerintah memiliki roadmap IHT jangka menengah sehingga dapat menjadi pedoman bagi dunia usaha melalui termasuk di dalamnya kebijakan tarif yang terukur sehingga mereka bisa mempertimbangkan rencana investasi dan kegiatan usahanya dalam jangka menengah panjang," ujar Andreas, Sabtu (5/11/2022).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% hingga 11,75%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, tarif cukai naik 11% hingga 12%. Lalu, untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5%.

Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan dalam 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15% dan HPTL naik 6% setiap tahun.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kenaikan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024 diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat. "Kan bagus dengan dibikin begini. Menciptakan kepastian," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci