KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Bakal Naik 10%, Dampak ke Tenaga Kerja Dipastikan Minimal

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 18:19 WIB
Cukai Rokok Bakal Naik 10%, Dampak ke Tenaga Kerja Dipastikan Minimal

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok bakal mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penetapan kenaikan tarif cukai tersebut telah mempertimbangkan dampaknya pada pelaku industri rokok. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada tenaga kerja yang terlibat dalam produksi rokok.

"Untuk kenaikan 10% kemarin, kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," katanya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Febrio mengatakan pemerintah dalam membuat kebijakan tarif cukai rokok selalu mempertimbangkan 4 pilar. Keempat pilar tersebut meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Menurutnya, keberlangsungan industri menjadi salah satu perhatian karena melibatkan petani dan para pekerja. Dengan kenaikan tarif yang relatif rendah, dia meyakini dampak yang dialami para pekerja di sektor industri rokok juga tidak akan terlalu tinggi.

Di sisi lain, Febrio menyebut pemerintah telah memiliki instrumen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dapat dipakai untuk meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, meningkatkan produktivitas petani, serta memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabrik rokok.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH CHT yang dibagikan kepada pemda bahkan kini naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Adapun menurut UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT

"Porsi DBH CHT akan meningkat cukup signifikan di 2023. Kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN