RAPBN 2022

Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik pada 2022 agaknya belum pasti terlaksana lantaran pembahasan peraturan pelaksanaan masih belum final sampai dengan saat ini.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 disebutkan pemerintah akan melakukan ekstensifikasi objek cukai pada 2022 di antaranya cukai atas produk plastik. Perluasan basis cukai juga merupakan bagian dari upaya mengejar target penerimaan cukai tahun depan.

"Mengingat pembahasan peraturan pelaksanaan yang belum final, masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan di tahun 2022," bunyi Buku II Nota Keuangan 2022, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah berharap pengenaan cukai mampu mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap produk plastik. Penambahan barang kena cukai juga berpotensi meningkatkan penerimaan perpajakan dengan nominal yang cukup besar.

Namun, pemerintah perlu menyelesaikan pembahasan mengenai pengenaan cukai atas produk plastik tersebut bersama DPR agar dapat terlaksana. Jika tidak segera disepakati dan terimplementasi, hal itu berpotensi menjadi risiko pada penerimaan negara tahun depan.

"Kondisi ini menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai 2022," bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Rencana cukai kantong plastik sudah berhembus sejak 2016, bahkan pemerintah sempat mematok target penerimaan dari cukai plastik pada APBN 2017. Namun demikian, rencana tersebut ternyata tidak kunjung terealisasi.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Kala itu, pemerintah ingin menarik cukai atas kantong plastik atau tas kresek.

Pemerintah mematok tarif cukai kresek senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Di sisi lain, beberapa toko ritel bahkan sudah mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp243,99 triliun, naik 5% dari proyeksi 2021. Khusus target setoran cukai, pemerintah mematok Rp203,92 triliun atau tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi 2021 senilai Rp182,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan