RAPBN 2022

Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik pada 2022 agaknya belum pasti terlaksana lantaran pembahasan peraturan pelaksanaan masih belum final sampai dengan saat ini.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 disebutkan pemerintah akan melakukan ekstensifikasi objek cukai pada 2022 di antaranya cukai atas produk plastik. Perluasan basis cukai juga merupakan bagian dari upaya mengejar target penerimaan cukai tahun depan.

"Mengingat pembahasan peraturan pelaksanaan yang belum final, masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan di tahun 2022," bunyi Buku II Nota Keuangan 2022, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Pemerintah berharap pengenaan cukai mampu mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap produk plastik. Penambahan barang kena cukai juga berpotensi meningkatkan penerimaan perpajakan dengan nominal yang cukup besar.

Namun, pemerintah perlu menyelesaikan pembahasan mengenai pengenaan cukai atas produk plastik tersebut bersama DPR agar dapat terlaksana. Jika tidak segera disepakati dan terimplementasi, hal itu berpotensi menjadi risiko pada penerimaan negara tahun depan.

"Kondisi ini menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai 2022," bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Rencana cukai kantong plastik sudah berhembus sejak 2016, bahkan pemerintah sempat mematok target penerimaan dari cukai plastik pada APBN 2017. Namun demikian, rencana tersebut ternyata tidak kunjung terealisasi.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Kala itu, pemerintah ingin menarik cukai atas kantong plastik atau tas kresek.

Pemerintah mematok tarif cukai kresek senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Di sisi lain, beberapa toko ritel bahkan sudah mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp243,99 triliun, naik 5% dari proyeksi 2021. Khusus target setoran cukai, pemerintah mematok Rp203,92 triliun atau tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi 2021 senilai Rp182,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi