JERMAN

Cukai Plastik Berlaku Januari 2021, Industri Daur Ulang Bakal Terpacu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:02 WIB
Cukai Plastik Berlaku Januari 2021, Industri Daur Ulang Bakal Terpacu

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BERLIN, DDTCNews—Serikat pekerja dan kelompok lingkungan hidup menyambut baik rencana pemungutan cukai yang digagas Uni Eropa untuk produk plastik yang tidak bisa didaur ulang.

Lembaga nonprofit untuk perlindungan konsumen dan lingkungan, Deutsche Umwelthilfe (DUH) menyatakan rencana pungutan cukai produk plastik merupakan langkah maju dari Uni Eropa untuk menekan jumlah sampah plastik.

"Satu-satunya yang disayangkan adalah besaran pungutan yang belum terlalu berani. Tarif cukai sebesar €0,8 (setara dengan Rp13.500) per kg masih terlampau rendah," kata Manajer DUH Jurgen Resch dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Resch berharap Uni Eropa bisa menaikkan tarif cukai ke depannya. Dia menilai tarif cukai yang tinggi untuk produk dengan eksternalitas negatif bisa menjadi cara paling ampuh untuk mengakhiri produksi sampah plastik.

Selain itu, pungutan cukai plastik disarankan untuk diperluas tidak hanya saat dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya, pengenaan pajak plastik pada tingkat industri akan jauh lebih efektif.

"Parlemen Eropa dan Kanselir Merkel juga harus memastikan penerimaan dari kebijakan ini digunakan guna menekan limbah plastik. Selain itu, DUH juga menyarankan perlu adanya kuota minimum untuk penggunaan plastik daur ulang," ujar Resch.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Austria (OGB) mendukung kebijakan cukai produk plastik tidak ramah lingkungan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini akan turut menumbuhkan industri daur ulang di kawasan Uni Eropa.

"Proses mendaur ulang sumber daya akan menjadi perhatian di masa depan. Ini merupakan kabar baik dengan adanya pajak plastik sekali pakai, pajak emisi karbon dan pajak digital," jelas Presiden OGB Wolfgang Katzian dilansir Waste Today Magazine. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak