THAILAND

Cukai Minuman Berpemanis Picu Inovasi dari Produsen

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 18:49 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Picu Inovasi dari Produsen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Industri minuman Thailand berencana meningkatkan inovasi produk-produknya untuk menghadapi fase kedua dari cukai minuman berpemanis yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Ekkapol Pongsathaporn, Direktur Pelaksana Tipco Foods – perusahaan pembuat jus buah – mengatakan perusahaannya telah mempersiapkan inovasi selama dua tahun terakhir. Mereka akan menciptakan pilihan produk yang lebih sehat dan minim pemanis.

“Kami telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengatasi langkah-langkah pemerintah, termasuk pilihan produk baru dan reformulasi barang yang sudah ada. Hal ini akan kami pertimbangkan kembali tahun depan,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Thailand menerapkan cukai baru untuk minuman berpemanis, rokok, minuman beralkohol, dan anggur impor mulai 16 September 2017. Tarif cukai akan naik secara bertahap dalam empat fase. Pemerintah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi enam level.

Per 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021, minuman berpemanis – termasuk minuman ringan berkarbonasi, teh hijau siap minum, kopi, minuman berenergi, dan jus buah – akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi di bawah struktur cukai yang baru.

Produsen dipaksa untuk bisa menghadirkan minuman berpemanis alternatif baru dan produk-produk sedikit gula. Produsen juga bisa memformulasi ulang bahan-bahan yang ada agar lebih sehat atau rendah gula jika mereka mau mempertahankan usahanya.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Terlepas dari pembuatan formula baru, beberapa produsen minuman lebih berfokus memformulasikan ulang minuman yang sudah ada. Sementara itu, beberapa perusahaan sedang menjajaki peluang bisnis di sektor produk lain yang lebih sehat untuk menjaga pertumbuhan penjualan mereka.

Somchai Pornrattanacharoen, Presiden Asosiasi Grosir dan Eceran mengaku setuju dengan tindakan pemerintah memajaki minuman berpemanis untuk mendorong produsen memproduksi minuman rendah gula karena alasan kesehatan.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Somchai mengatakan pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk mendidik masyarakat untuk mengonsumsi lebih sedikit gula agar proyek ini lebih efektif. Hal ini mungkin memakan waktu karena masyarakat terbiasa dengan minuman berpemanis. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji