THAILAND

Cukai Minuman Berpemanis Picu Inovasi dari Produsen

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 18:49 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Picu Inovasi dari Produsen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Industri minuman Thailand berencana meningkatkan inovasi produk-produknya untuk menghadapi fase kedua dari cukai minuman berpemanis yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Ekkapol Pongsathaporn, Direktur Pelaksana Tipco Foods – perusahaan pembuat jus buah – mengatakan perusahaannya telah mempersiapkan inovasi selama dua tahun terakhir. Mereka akan menciptakan pilihan produk yang lebih sehat dan minim pemanis.

“Kami telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengatasi langkah-langkah pemerintah, termasuk pilihan produk baru dan reformulasi barang yang sudah ada. Hal ini akan kami pertimbangkan kembali tahun depan,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Thailand menerapkan cukai baru untuk minuman berpemanis, rokok, minuman beralkohol, dan anggur impor mulai 16 September 2017. Tarif cukai akan naik secara bertahap dalam empat fase. Pemerintah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi enam level.

Per 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021, minuman berpemanis – termasuk minuman ringan berkarbonasi, teh hijau siap minum, kopi, minuman berenergi, dan jus buah – akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi di bawah struktur cukai yang baru.

Produsen dipaksa untuk bisa menghadirkan minuman berpemanis alternatif baru dan produk-produk sedikit gula. Produsen juga bisa memformulasi ulang bahan-bahan yang ada agar lebih sehat atau rendah gula jika mereka mau mempertahankan usahanya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Terlepas dari pembuatan formula baru, beberapa produsen minuman lebih berfokus memformulasikan ulang minuman yang sudah ada. Sementara itu, beberapa perusahaan sedang menjajaki peluang bisnis di sektor produk lain yang lebih sehat untuk menjaga pertumbuhan penjualan mereka.

Somchai Pornrattanacharoen, Presiden Asosiasi Grosir dan Eceran mengaku setuju dengan tindakan pemerintah memajaki minuman berpemanis untuk mendorong produsen memproduksi minuman rendah gula karena alasan kesehatan.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Somchai mengatakan pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk mendidik masyarakat untuk mengonsumsi lebih sedikit gula agar proyek ini lebih efektif. Hal ini mungkin memakan waktu karena masyarakat terbiasa dengan minuman berpemanis. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra