INGGRIS

Credit Suisse Tersandung Skandal Penggelapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 10:01 WIB
Credit Suisse Tersandung Skandal Penggelapan Pajak

LONDON, DDTCNews – Karyawan dan klien Credit Suisse sedang diselidiki oleh Otoritas Pajak Inggris atau HM Revenue & Customs (HMRC) lantaran dicurigai telah melakukan penggelapan pajak di sejumlah negara. Pernyataan tersebut telah dibenarkan oleh Bank Swiss beberapa hari lalu.

Credit Suisse Group merupakan salah satu bank investasi dan manajemen investasi terkemuka di dunia yang berasal dari Swiss. Atas kasus ini, Juru Bicara Credit Suisse mengatakan kantor cabangnya yang berlokasi di London, Paris dan Amsterdam telah digeledah oleh otoritas pajak setempat.

“Kami telah bekerja sama dengan otoritas pajak dengan menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan perjanjian withholding tax antara Inggris dan Swiss sejak tahun 2013, bersama dengan perjanjian yang serupa dengan Prancis dan Belanda,” ungkap pernyataan Credit Suisse, baru-baru ini.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Polisi Belanda yang ikut menggeledah mengatakan aparatnya telah menangkap dua orang dan menyita sejumlah barang bukti seperti lukisan, mobil mewah, rumah, perhiasan dan emas batangan.

Seperti dilansir dalam Financial Times, penggerebekan tersebut dipicu setelah salah seorang jaksa menerima bukti tentang 55.000 rekening bank klien dari Credit Suisse yang diduga tidak membayar pajak.

Sebelumnya, Credit Suisse yang berlokasi di Amerika Serikat telah dikenakan didenda sebesar US$2,6 miliar atau sekitar Rp34,6 triliun pada 2014. Ini lantaran, perusahaan terbukti dan mengaku salah karena telah membantu warga AS untuk menghindari pajak.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Kasus serupa juga dialami Credit Suisse di Jerman pada 2011 dan telah dikenakan denda sebesar €150 juta atau Rp2,1 triliun.

HMRC mengatakan telah bekerja sama dengan mitra internasionalnya untuk melakukan penyelidikan untuk kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh lembaga keuangan global.

“Tahap pertama dari penyelidikan yaitu akan melakukan pemantauan aktivitas selama beberapa minggu mendatang yang akan difokuskan kepada karyawan senior bersamaan dengan sejumlah klien yang dicurigai,” ungkap pernyataan HMRC itu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini