PMK 81/2024

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menambah jenis wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik ketika coretax administration system resmi diimplementasikan pada tahun depan.

Merujuk pada Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024, ke depan wajib pajak badan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

"SPT Tahunan PPh wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria: merupakan wajib pajak badan," bunyi Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Tak hanya wajib pajak badan, wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik antara lain, pertama, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar. Kedua, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketiga, wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, wajib pajak yang terdaftar di KPP selain KPP pratama. Kelima, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan SPT Tahunan. Keenam, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Sebagai perbandingan, saat ini wajib pajak badan dan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar belum diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Merujuk pada Pasal 3A ayat (7) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik bila, pertama, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Kedua, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, wajib pajak terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Keenam, wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Pada saat PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

YAYASAN TRIASIH 07 November 2024 | 09:11 WIB

memang masih ada pelaporan SPT Tahunan non elektronik?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6