PMK 81/2024

Coretax Ubah Tata Cara Pengembalian PPh yang Seharusnya Tak Dipotong

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 10:45 WIB
Coretax Ubah Tata Cara Pengembalian PPh yang Seharusnya Tak Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system mengubah mekanisme restitusi atas PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut.

Merujuk pada Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut diminta kembali oleh pemotong atau pemungut dengan mengajukan permohonan.

"Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 yang terkait dengan PPh, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong atau pemungut pajak dengan mengajukan permohonan," bunyi Pasal 130 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Bila wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak dapat ditemukan atau tidak dapat membetulkan SPT, permohonan restitusi atas PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut.

"Dalam hal wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha; atau tidak dapat melakukan pembetulan SPT, permohonan diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut," bunyi Pasal 130 ayat (11) PMK 81/2024.

Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 187/2015, PPh yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut bisa langsung diminta kembali oleh wajib pajak dikenai pemotongan atau pemungutan PPh. Pengembalian diminta dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku, PMK 187/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal terdapat permohonan pengembalian pajak yang belum diselesaikan sampai dengan PMK 81/2024 mulai berlaku, pengembalian dilaksanakan sesuai dengan PMK 187/2015 dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak PMK 81/2024 berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak