PMK 81/2024

Coretax Ubah Tata Cara Pengembalian PPh yang Seharusnya Tak Dipotong

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 10:45 WIB
Coretax Ubah Tata Cara Pengembalian PPh yang Seharusnya Tak Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system mengubah mekanisme restitusi atas PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut.

Merujuk pada Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut diminta kembali oleh pemotong atau pemungut dengan mengajukan permohonan.

"Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 yang terkait dengan PPh, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong atau pemungut pajak dengan mengajukan permohonan," bunyi Pasal 130 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Bila wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak dapat ditemukan atau tidak dapat membetulkan SPT, permohonan restitusi atas PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut.

"Dalam hal wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha; atau tidak dapat melakukan pembetulan SPT, permohonan diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut," bunyi Pasal 130 ayat (11) PMK 81/2024.

Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 187/2015, PPh yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut bisa langsung diminta kembali oleh wajib pajak dikenai pemotongan atau pemungutan PPh. Pengembalian diminta dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku, PMK 187/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal terdapat permohonan pengembalian pajak yang belum diselesaikan sampai dengan PMK 81/2024 mulai berlaku, pengembalian dilaksanakan sesuai dengan PMK 187/2015 dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak PMK 81/2024 berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra