CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Fitur Pendaftaran Objek PBB P5L, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Oktober 2024 | 11:37 WIB
Coretax Sediakan Fitur Pendaftaran Objek PBB P5L, Begini Detailnya

Modul Coretax System oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax akan turut mengintegrasikan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).

Dengan demikian, wajib pajak nantinya dapat mendaftarkan objek PBB P5L tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun pendaftaran PBB P5L dapat dilakukan dengan membuka menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi coretax.

“Menu pendaftaran objek pajak PBB P5L ini dapat digunakan untuk mendaftarkan berbagai jenis objek pajak PBB P5L. Menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L ini dapat diakses pada menu My Portal Coretax,” jelas DJP melalui Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Objek PBB P5L, dikutip pada Senin (7/10/2024),

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Seperti jenis pajak lainnya, pendaftaran objek PBB-P5L bisa dilakukan sendiri atau oleh diwakili/dikuasakan. Untuk mendaftarkan objek PBB-P5L melalui coretax, terdapat beragam informasi yang perlu diisi.

Informasi tersebut di antaranya adalah identitas wajib pajak serta data objek pajak. Data objek pajak yang diminta meliputi nomor izin objek pajak, tanggal izin objek pajak, nama objek pajak, sektor, jenis/subsektor, jenis bumi, badan perizinan, dan luas objek pajak.

Ada pula permintaan informasi detail alamat objek pajak serta dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan itu meliputi foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, serta peta luar objek pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Apabila seluruh informasi yang diminta telah terisi, wajib pajak dapat mengirimkannya secara daring dengan mengeklik Submit. Permohonan akan diteliti oleh petugas kantor pelayanan pajak (KPP) dan Bukti Penerimaan Surat akan dikirimkan ke akun coretax wajib pajak yang bersangkutan.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul DJP dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Objek PBB P5L melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?