CORETAX SYSTEM

Coretax: Pengembalian Deposit Pajak Tidak Perlu Lewati Pemeriksaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Desember 2024 | 18:00 WIB
Coretax: Pengembalian Deposit Pajak Tidak Perlu Lewati Pemeriksaan

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak nantinya dapat mengajukan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Adapun proses pengembalian deposit pajak tersebut tidak akan melewati proses pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan pengembalian deposit pajak tidak melewati pemeriksaan karena menggunakan skema pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini lantaran deposit pada dasarnya merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

“Deposit pajak ketika sudah masuk bisa di-refund kembali. Karena deposit pajak ini sistemnya belum terikat dengan jenis pajak apapun maka pengembaliannya pun menggunakan skema pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian yang seperti itu tidak ada pemeriksaannya. Jadi, nanti by system juga,” jelas Dwi, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Guna memastikan pengembalian deposit pajak tanpa kendala, wajib pajak perlu memastikan validitas nomor rekening yang terdaftar pada akun coretax. Hal tersebut dimaksudkan agar proses pengembalian deposit bisa berjalan lancar karena akan dikirimkan ke rekening wajib pajak.

“Mangkannya memang 1 hal yang penting juga update data nomor rekening di coretax. Pastikan juga nanti data rekeningnya benar dan valid. Jadi, proses pengembalian yang seperti tadi kita jelaskan bisa aman dan lancar,” imbuhnya.

Apabila ditelusuri, ketentuan pengembalian deposit pajak yang tidak digunakan telah diatur dalam Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024. Pasal tersebut menyatakan deposit pajak bisa dikembalikan melalui permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

“Pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang memang tidak melewati pemeriksaan. Adapun proses pengembalian tersebut dilakukan hanya dengan proses penelitian.

“Berdasarkan permohonan wajib pajak, direktur jenderal pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, deposit pajak menjadi salah satu terobosan baru yang akan dibawa coretax. Wajib pajak nantinya dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Adapun penggunaan deposit pajak merupakan pilihan dan bukan kewajiban.

Dengan demikian, apabila sudah berlaku maka wajib pajak akan memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak. Simak Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini