ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 11:10 WIB
Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi

Informasi yang disampaikan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, electronic filing identification number (EFIN) tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password) layanan digital Ditjen Pajak (DJP).

Otoritas menjabarkan pada sistem saat ini, ketika lupa kata sandi DJP Online, wajib pajak perlu memasukkan EFIN. EFIN merupakan nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital.

Permasalahan muncul karena wajib pajak juga sering tidak mengingat EFIN. Atas kondisi ini, wajib pajak sering kali harus berkunjung ke kantor pajak atau menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

“Pada sistem coretax yang akan datang, persoalan ini dapat dihindari karena coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Apabila lupa password, pengguna atau wajib pajak cukup melakukan reset dengan memasukkan username (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) dan alamat surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya.

“Kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sederhana, tanpa EFIN,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Terkait dengan adanya coretax DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar sebelumnya tidak perlu melakukan registrasi ulang. Data wajib pajak dari sistem lama nantinya akan dipindahkan (migrasi) ke coretax.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target.

“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam sebuah talk show pertengahan bulan lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China