ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 13:49 WIB
Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem

Informasi yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya.

Salah bagian dari proses bisnis pembayaran pajak adalah pembuatan kode billing. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nantinya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak.

“Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, ke depan kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tidak hanya itu, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

Menurut DJP, pemberian kode billing secara otomatis oleh sistem akan membantu wajib pajak terhindar dari kesalahan pembuatan. Pasalnya, kesalahan pembuatan kode billing tidak jarang berakibat pada permohonan pemindahbukuan.

Otoritas mengatakan dengan implementasi coretax DJP, akan tersedia pula daftar tagihan yang belum dibayar. Adanya daftar tagihan tersebut dinilai akan memudahkan wajib pajak untuk membuat kode billing atas utang pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Karena informasi tagihan sudah tersaji, tidak perlu membuat sendiri kode billing secara manual,” imbuh DJP.

Selain itu, coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.

Adapun pada saat ini, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target, yakni pada pertengahan 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja