ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 09:45 WIB
Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh badan ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

DJP menjabarkan setidaknya ada 3 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh badan. Pertama, pengisian SPT dimulai dari bagian Induk dengan menjawab pertanyaan. Kemudian, pengisian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan pada jawaban pertanyaan di Induk.

“Terdapat pertanyaan ya atau tidak sebagai penentu lampiran yang perlu diisi,” tulis DJP.

Kedua, laporan laba rugi pada laporan keuangan. Otoritas menyediakan format yang telah terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1. Format yang disediakan sudah mencakup 12 sektor usaha.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketiga, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong (pihak lain) telah ter-prepopulated pada SPT Tahunan badan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh badan itu sendiri.

Adapun terkait dengan laporan keuangan, seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan menyediakan fitur bagi wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP. Simak ‘Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP