Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh badan ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan.
“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).
DJP menjabarkan setidaknya ada 3 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh badan. Pertama, pengisian SPT dimulai dari bagian Induk dengan menjawab pertanyaan. Kemudian, pengisian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan pada jawaban pertanyaan di Induk.
“Terdapat pertanyaan ya atau tidak sebagai penentu lampiran yang perlu diisi,” tulis DJP.
Kedua, laporan laba rugi pada laporan keuangan. Otoritas menyediakan format yang telah terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1. Format yang disediakan sudah mencakup 12 sektor usaha.
Ketiga, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong (pihak lain) telah ter-prepopulated pada SPT Tahunan badan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh badan itu sendiri.
Adapun terkait dengan laporan keuangan, seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan menyediakan fitur bagi wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).
“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP. Simak ‘Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL’.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.