ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 09:45 WIB
Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh badan ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP menjabarkan setidaknya ada 3 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh badan. Pertama, pengisian SPT dimulai dari bagian Induk dengan menjawab pertanyaan. Kemudian, pengisian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan pada jawaban pertanyaan di Induk.

“Terdapat pertanyaan ya atau tidak sebagai penentu lampiran yang perlu diisi,” tulis DJP.

Kedua, laporan laba rugi pada laporan keuangan. Otoritas menyediakan format yang telah terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1. Format yang disediakan sudah mencakup 12 sektor usaha.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong (pihak lain) telah ter-prepopulated pada SPT Tahunan badan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh badan itu sendiri.

Adapun terkait dengan laporan keuangan, seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan menyediakan fitur bagi wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP. Simak ‘Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja