ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 12:15 WIB
Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiri.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan data wajib pajak dapat berubah. Data yang dimaksud seperti nomor telepon, alamat surat elektronik (email), atau alamat tempat tinggal. Selain itu, wajib pajak juga memiliki lebih dari 1 nomor telepon, alamat email, ataupun klasifikasi lapangan usaha.

“Pada sistem coretax yang akan datang, Anda dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pada saat ini, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target, yakni pada pertengahan 2024.

Data Rekening Bank Wajib Pajak

Selain data kontak dan alamat wajib pajak, coretax DJP nantinya juga akan menyediakan sarana pengisian data rekening bank. Data rekening bank wajib pajak bermanfaat ketika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Dengan adanya data rekening ini maka proses restitusi dapat menjadi lebih cepat karena DJP tidak perlu meminta data rekening setiap kali terjadi pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun coretax DJP nantinya akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP format baru ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi nonpenduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka ‘0’ di depan NPWP format lama tersebut.

“Integrasi data bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak,” imbuh DJP. Simak pula ‘Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?