ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 15:10 WIB
Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu outcome dari pembaruan sistem administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) adalah perekaman atas kegiatan wajib pajak secara menyeluruh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan SIAP atau CTAS, seluruh kegiatan wajib pajak yang terekam akan menjadi data. Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengolahan data yang terekam.

“Menjadikan seluruh kegiatan wajib pajak itu jadi data. Bukan hanya data transaksi, kami ingin juga [merekam] data interaksi,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Data-data tersebut, sambung Iwan, akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan (services), kepastian (assurance), serta penegakan hukum (law enforcement). Dengan demikian, perlakuan (treatment) yang diberikan kepada wajib pajak lebih tepat.

“Jadi, behaviour dari wajib pajak itu juga kita tangkap dalam sistem untuk meningkatkan [tindakan] preventif ataupun kuratif dan tindakan law enforcement jadi lebih tepat. Bisa [juga] melakukan [kegiatan] prediktif,” kata Iwan.

Adapun terkait dengan kualitas data yang masuk, Iwan mengungkap adanya pengembangan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Data quality management memastikan kualitas data pihak ketiga sudah benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management,” imbuh Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’.

Adapun DJP masih melakukan pengujian SIAP atau CTAS. Pengujian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Simak ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nining Suhartiningsih 28 Mei 2024 | 19:22 WIB

congrats untuk DJP. bersyukur punya pimpinan spt pak Iwan ini. beliau sangat dekat dengan pak Luhut BP. jd cincai lah ya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra