Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menu perhitungan PPh Pasal 25 akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan menu perhitungan PPh Pasal 25.
“Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (15/7/2024).
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Adapun beberapa kredit pajak itu, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24).
Skema tersebut tidak berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru; bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya; serta wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).
Wajib pajak baru hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/atau pemekaran usaha memiliki ketentuan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Simak ‘Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha’.
Untuk wajib pajak bank, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak ‘Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank’.
Kemudian, wajib pajak BUMN serta BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun juga memiliki skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Simak ‘Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD’.
Wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala serta wajib pajak masuk bursa selain wajib pajak bank juga mempunyai skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Simak ‘Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala’.
Kemudian, jika seorang wajib pajak memenuhi kriteria sebagai OPPT, angsuran PPh Pasal 25-nya ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Simak ‘Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet’.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.