ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Ilustrasi. Proses bisnis yang diperbarui dengan adanya CTAS. 

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 6 proses bisnis yang berubah dengan implementasi coretax administration system (CTAS) akan terkait langsung dengan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan dengan adanya CTAS, sebanyak 21 proses bisnis akan diperbaiki. Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

“Paling tidak dari 21 proses bisnis yang akan diperbaiki, nantinya 6 proses bisnis akan terkait langsung dengan proses bisnis yang dijalankan oleh teman-teman wajib pajak,” ujar Dwi dalam sebuah seminar, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Keenam proses bisnis yang dimaksud adalah pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.

“Nah, daftar, bayar, lapor pastinya dipermudah. Layanan pastinya dipermudah karena digitalisasi,” imbuh Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, TAM menjadi tempat sumber informasi dan seluruh data historis terkait dengan transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Simak pula ‘Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem’.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun untuk knowledge management system, otoritas akan menggunakan artificial intelligence (AI) dalam pengembangannya. Penggunaan AI diharapkan dapat mempercepat proses dan memudahkan akses. Simak ‘Coretax DJP, AI Dipakai Ditjen Pajak dalam Knowledge Management’.

Selain 6 proses bisnis tersebut, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Kendati demikian, perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung.

“Proses bisnis yang kami ubah, yang memengaruhi proses bisnis kami, itu secara tidak langsung nantinya juga akan memengaruhi proses bisnis Bapak/Ibu. Misalnya, pemeriksaan,” kata Dwi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN