CORETAX SYSTEM

Coretax Bisa Aktivasi Kembali WP Nonaktif Secara Otomatis

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 17:30 WIB
Coretax Bisa Aktivasi Kembali WP Nonaktif Secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan aktivasi kembali secara otomatis atas wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonefektif.

Aktivasi secara otomatis dilakukan dalam hal wajib pajak melakukan pelaporan pajak, wajib pajak melakukan pembayaran pajak, terdapat bukti potong atau faktur dengan DPP Rp72 juta, atau wajib pajak mengajukan layanan tertentu.

"Terdapat tiga cara proses aktivasi kembali wajib pajak: permohonan pengaktifan kembali status wajib pajak; diaktifkan secara jabatan oleh petugas pajak; atau otomatis: lapor, bayar, terdapat bukti potong atau faktur (batasan DPP 72 juta), atau mengajukan layanan tertentu," tulis DJP dalam FAQ simulator coretax, dikutip Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, penetapan wajib pajak nonefektif dan dan pengaktifan kembali wajib nonefektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Secara umum, saat ini KPP dapat mereaktivasi wajib pajak nonefektif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak nonefektif pada Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

KPP dapat melakukan reaktivasi wajib pajak nonefektif secara jabatan dengan menerbitkan surat pemberitahuan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif bila terdapat data dan informasi yang menunjukkan wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Data dan informasi dimaksud meliputi:

  • wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  • wajib pajak melakukan pembayaran pajak;
  • wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas;
  • wajib pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
  • wajib pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Adapun kriteria wajib pajak nonefektif berdasarkan Pasal 24 PER-04/PJ/2020 antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada bagian kedua tersebut, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi SPLN sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan. Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.

Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain kriteria-kriteria di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja