CORETAX SYSTEM

Coretax Bisa Aktivasi Kembali WP Nonaktif Secara Otomatis

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 17:30 WIB
Coretax Bisa Aktivasi Kembali WP Nonaktif Secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan aktivasi kembali secara otomatis atas wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonefektif.

Aktivasi secara otomatis dilakukan dalam hal wajib pajak melakukan pelaporan pajak, wajib pajak melakukan pembayaran pajak, terdapat bukti potong atau faktur dengan DPP Rp72 juta, atau wajib pajak mengajukan layanan tertentu.

"Terdapat tiga cara proses aktivasi kembali wajib pajak: permohonan pengaktifan kembali status wajib pajak; diaktifkan secara jabatan oleh petugas pajak; atau otomatis: lapor, bayar, terdapat bukti potong atau faktur (batasan DPP 72 juta), atau mengajukan layanan tertentu," tulis DJP dalam FAQ simulator coretax, dikutip Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Saat ini, penetapan wajib pajak nonefektif dan dan pengaktifan kembali wajib nonefektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Secara umum, saat ini KPP dapat mereaktivasi wajib pajak nonefektif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak nonefektif pada Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

KPP dapat melakukan reaktivasi wajib pajak nonefektif secara jabatan dengan menerbitkan surat pemberitahuan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif bila terdapat data dan informasi yang menunjukkan wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Data dan informasi dimaksud meliputi:

  • wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  • wajib pajak melakukan pembayaran pajak;
  • wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas;
  • wajib pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
  • wajib pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Adapun kriteria wajib pajak nonefektif berdasarkan Pasal 24 PER-04/PJ/2020 antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada bagian kedua tersebut, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi SPLN sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan. Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.

Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain kriteria-kriteria di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?