PPh PASAL 22 (5)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 13:04 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Mengingat sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya yang telah dibahas sebelumnya pada bagian 1-4. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 22, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

Kasus dan Pertanyaan:
PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jawaban:

No Diketahui Nilai (Rp)
1 Nilai kontrak termasuk PPN Rp11.000.000
2 DPP (100/110) x Rp11.000.000 Rp10.000.000
3 PPN dipungut (10% dari DPP) Rp1.000.000
4 PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) Rp150.000

Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.

Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak
  1. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp1.000.000,00.
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
  3. Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang

Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.

Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

Jawaban:

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat
No Diketahui Perhitungan Nilai (US$)
a. Harga faktur (cost) US$100.000
b Biaya asuransi (insurance) (5% x US$100.000) US$5.000
c Biaya angkut (freight) (10% x US$100.000) US$10.000
CIF (cost, insurance & freight) (a+b+c) US$115.000
d. CIF (dalam rupiah) (US$115.000 x Rp10.000) Rp1.150.000.000
e. Bea masuk (20% x Rp1.150.000.000) Rp230.000.000
f Bea masuk tambahan (10% x Rp1.150.000.000) Rp115.000.000
Nilai Impor (d+e+f) Rp1.495.000.000

Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu

Kasus dan Pertanyaan:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  1. Pada bulan Agustus, PT Semen Sentosa menjual hasil produknya kepada PT Indah Bahagia senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
  2. Pada bulan April, PT Gerhana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halilintar. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
  3. Pada bulan Juli, PT Baja Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Adi Karya senilai Rp1.100.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.

Jawaban:

No PPh Pasal 22 yang Dipungut Nilai (Rp)
1 DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 Rp750.000.000
0,25% x Rp750.000.000 Rp1.875.000
2 DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 Rp500.000.000
0,25% x Rp500.000.000 Rp500.000
3 DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 Rp1.000.000.000
0,25% x Rp1.000.000.000 Rp3.000.000

Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina

Kasus dan Jawaban:
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?

Jawaban:
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 22, silakan masuk ke sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Alfy 06 November 2023 | 14:33 WIB

PT “ Sarjana “ yang bergerak diusaha garment pada bulan Mei 2021 mendatangkan mesin jahit dan obras baru dari Tiongkok dengan rincian sbb : - Mesin jahit 500 unit, harga Rp 2.200.000,-/unit - Mesin obras 220 unit, harga Rp 3.300.000,-/unit Biaya pengiriman dengan kapal laut $ 1.400 Asuransi 1,5% dari total nilai barang Ongkos bongkar dan sandar dipelabuhan Rp 3.750.000,- Hitung besarnya pajak impor ( Pasal 22 ) jika perusahaan menggunakan API Kurs 1 Dolar AS Rp 14.000,- bantu jawab kak

Richard20 16 Januari 2023 | 13:17 WIB

Tn. SOEMAD Terima Uang Sewa Gedung, Tn. SOEMAD dari PT. ANDARA LOKA Uang Sewa Gd tsb dipotong PPh. 22 dgn Tarif 15% atau sebesar Rp. 150.000.000,- Tn. SOEMAD tdk mau menerima Pemotongan tsb & mengajukan upaya hukum Sdr/i diminta bantuannya untuk mengajukan upaya hukum. Apa Upaya Hukumnya, Mengapa Mengajukan Upaya Hukum? Kemana & Kapan Pengajuan Upaya Hukum tsb?. tolong bantu jawab kak

Rudy Surayanto 30 Juni 2022 | 16:00 WIB

Selamat sore admin, saya mau tanya apakah pungutan resmi pelabuhan masuk kedalam perhitungan nilai impor?? (Nilai Impor CIF + Bea Masuk + Pungutan resmi pelabuhan)

Silvi 04 Mei 2022 | 08:43 WIB

Data dari KPP menyatakan adanya kredit pajak PT. SUPPLIER yang berasal dari pemungut PPh pasal 22 atas penjualan komputer ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 50.000.000,- Berapakah omzet PT. SUPPLIER dari penjualan computer ke secretariat jendral komisi pemberantasan korupsi ?

Silvi 04 Mei 2022 | 08:43 WIB

Data dari KPP menyatakan adanya kredit pajak PT. SUPPLIER yang berasal dari pemungut PPh pasal 22 atas penjualan komputer ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 50.000.000,- Berapakah omzet PT. SUPPLIER dari penjualan computer ke secretariat jendral komisi pemberantasan korupsi ?

Silvi 04 Mei 2022 | 08:43 WIB

Data dari KPP menyatakan adanya kredit pajak PT. SUPPLIER yang berasal dari pemungut PPh pasal 22 atas penjualan komputer ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 50.000.000,- Berapakah omzet PT. SUPPLIER dari penjualan computer ke secretariat jendral komisi pemberantasan korupsi ?

13 Juni 2021 | 19:28 WIB

PT Toyota Sukses adalah ATPM mobil dengan merek Toyota. Pada bulan Juli melakukan penjualan kendaraan senilai Rp 150.000.000 belum termasuk PPN. Soal a. Hitunglah PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut! b. Tentukan siapa pemungut dan siapa yang dipungut. bntu jwab kak

09 April 2021 | 17:07 WIB

PT Sedap Malam mengimpor dengan ketentuan sebagai berikut: 100 unit komputer laptop dengan harga CIF per unit US $ 2.000. Bea Masuk adalah sebesar 20%. PPnBM 30%. PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat impor adalah Rp 12.000 per 1 US$. Berapakah PPh Pasal 22 impor yang terutang atas kejadian tersebut apabila diketahui PT Sedap Malam sudah mempunyai API (Angka Pengenal Impor) ? tolong bantu jwb ka

17 November 2020 | 06:54 WIB

Penyerahan PT Abadi kepada bendaharawan pemda dengan kas diterima Rp 3.940.000.000,00. Atas pembayaran tersebut telah dipotong PPN, PPnBM dengan tarif 20%, dan PPh 22 bendaharawan negara dengan tarif 1,5%. Hitunglah jumlah tagihan sebelum dipotong pajak! tolong bantu jawsb kak

09 April 2020 | 10:57 WIB

Tolong Bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API? Hitunglah PPh Pasal 22

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa