TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK

Contoh Soal Ekualisasi PPN dan PPh

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 April 2018 | 17:08 WIB
Contoh Soal Ekualisasi PPN dan PPh

DALAM melakukan pemeriksaan pajak dikenal suatu teknik pemeriksaan yang disebut dengan ekualisasi. Teknik ekualisasi ini tujuannya untuk menelusuri perbedaan antara suatu jumlah, misal jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dari tahun pajak tertentu dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dari tahun pajak tertentu yang sama. Berikut diberikan contoh soal ekualisasi terkait dengan perbedaan antara jumlah penyerahan di SPT PPN dan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan.

Soal:

Diketahui jumlah penyerahan dalam SPT PPN tahun 2017 sebesar Rp 4.796.500.000. Saudara diminta untuk melakukan ekualisasi dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum di SPT PPh Badan sejumlah Rp 4.412.500.000. Berikut data-data yang terkait dengan ekualisasi:

Baca Juga:
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan
  • Penyerahan bulan Desember 2016 sebesar Rp 600.000.000, faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2017;
  • Dalam bulan November 2017, PT ABC menerima uang muka sebesar 10% atau sebesar Rp 70.000.000 atas penjualan barang dagangan sebesar Rp 700.000.000 yang penyerahannya baru dilakukan di bulan Maret 2018;
  • Dalam bulan Februari 2017 terdapat pemakaian barang dagangan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 15.000.000;
  • Terdapat penjualan barang dagangan sebesar Rp 300.000.000 di bulan Desember 2017 yang faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2018;
  • Penjualan ekspor pada tanggal 7 April 2017 sebesar USD 5.000 dengan kurs KMK sebesar Rp 10.000, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.500;
  • Penjualan ekspor pada tanggal 21 Juni 2017 sebesar USD 6.000 dengan kurs KMK sebesar 10.250, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.000.

Pertanyaan:

Buat ekualisasi perbedaan antara jumlah penyerahan yang terdapat di SPT PPN tahun 2017 dan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan tahun 2017.

Jawaban:

KETERANGAN Rp Rp
Penyerahan menurut SPT PPN tahun 2017 4.796.500.000
Ditambah:
  • Penjualan Des. 2017, lapor Jan. 2018
300.000.000
  • Selisih Kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 7 April 2017
2.500.000
Jumlah 302.500.000
Dikurangi
  • Uang Muka
70.000.000
  • Penjualan Des. 2016, lapor Jan. 2017
600.000.000
  • Pemakaian Sendiri
15.000.000
  • Selisish Kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 21 Juni 2017
1.500.000
Jumlah 686.500.000
Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan 2017 4.412.500.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno