TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK

Contoh Soal Ekualisasi PPN dan PPh

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 April 2018 | 17:08 WIB
Contoh Soal Ekualisasi PPN dan PPh

DALAM melakukan pemeriksaan pajak dikenal suatu teknik pemeriksaan yang disebut dengan ekualisasi. Teknik ekualisasi ini tujuannya untuk menelusuri perbedaan antara suatu jumlah, misal jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dari tahun pajak tertentu dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dari tahun pajak tertentu yang sama. Berikut diberikan contoh soal ekualisasi terkait dengan perbedaan antara jumlah penyerahan di SPT PPN dan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan.

Soal:

Diketahui jumlah penyerahan dalam SPT PPN tahun 2017 sebesar Rp 4.796.500.000. Saudara diminta untuk melakukan ekualisasi dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum di SPT PPh Badan sejumlah Rp 4.412.500.000. Berikut data-data yang terkait dengan ekualisasi:

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak
  • Penyerahan bulan Desember 2016 sebesar Rp 600.000.000, faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2017;
  • Dalam bulan November 2017, PT ABC menerima uang muka sebesar 10% atau sebesar Rp 70.000.000 atas penjualan barang dagangan sebesar Rp 700.000.000 yang penyerahannya baru dilakukan di bulan Maret 2018;
  • Dalam bulan Februari 2017 terdapat pemakaian barang dagangan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 15.000.000;
  • Terdapat penjualan barang dagangan sebesar Rp 300.000.000 di bulan Desember 2017 yang faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2018;
  • Penjualan ekspor pada tanggal 7 April 2017 sebesar USD 5.000 dengan kurs KMK sebesar Rp 10.000, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.500;
  • Penjualan ekspor pada tanggal 21 Juni 2017 sebesar USD 6.000 dengan kurs KMK sebesar 10.250, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.000.

Pertanyaan:

Buat ekualisasi perbedaan antara jumlah penyerahan yang terdapat di SPT PPN tahun 2017 dan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan tahun 2017.

Jawaban:

KETERANGAN Rp Rp
Penyerahan menurut SPT PPN tahun 2017 4.796.500.000
Ditambah:
  • Penjualan Des. 2017, lapor Jan. 2018
300.000.000
  • Selisih Kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 7 April 2017
2.500.000
Jumlah 302.500.000
Dikurangi
  • Uang Muka
70.000.000
  • Penjualan Des. 2016, lapor Jan. 2017
600.000.000
  • Pemakaian Sendiri
15.000.000
  • Selisish Kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 21 Juni 2017
1.500.000
Jumlah 686.500.000
Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan 2017 4.412.500.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN