PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (7)

Contoh Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:15 WIB
Contoh Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

SISTEM pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menganut tarif tunggal sebesar 10%. Adapun untuk ekspor dikenakan tarif 0% yang mana ditujukan untuk melucuti semua PPN yang menempel pada barang dan jasa yang diekspor.

Dengan adanya kebijakan tarif PPN ekspor 0%, eksportir akan memiliki pajak keluaran nihil atau tidak ada pajak yang dipungut. Namun, mekanisme pengkreditan pajak tetap berlaku, sehingga ekportir berhak mengajukan pengembalian pajak masukan melalui restitusi maupun kompensasi.

Dalam praktiknya, di luar kedua tarif tersebut, terdapat pula istilah tarif efektif. Istilah ini mengacu pada besaran tarif PPN umum sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tidak atau kurang dari 100%.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Sebagai contoh tarif PPN rokok sebesar 9,1% atas DPP nilai lain (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2017/PMK.10/2016). Tarif efektif ini pada dasarnya dhitung dari 10% dikali 91%. Adapun DPP nilai lain rokok adalah harga jual eceran (HJE).

DPP nilai lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu. Hal ini diatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Berikut daftar DPP nilai lain dalam perhitungan PPN:

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan
  • untuk pemakaian sendiri barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  • untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar HJE;
  • untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  • untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  • untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  • untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  • untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  • untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  • untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Dalam PMK No.56/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan kedua dari PMK No.75/PMK.03/2010, terdapat transaksi dengan DPP nilai lain yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, yaitu terkait:

  • penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  • penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata; dan
  • penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Ilustrasi Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

Baca Juga:
Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, jasa atas pengiriman paket dikenakan PPN dengan tarif efektif 1% dan pajak masukan atas jasa tersebut tidak dapat dikreditkan.

Berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaitu 100% dari nilai tagihan. DPP jasa pengiriman paket menggunakan niai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

PPN jasa pengiriman paket = 10% x 10% x Nilai yang Ditagih

Contoh kasus:

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

CV Maju Ekspress, sebuah perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Jakarta, mendapat order pengiriman barang dari Jakarta menuju ke Surabaya dengan biaya pengiriman Rp3.500.000 dari PT Merdeka.

PPN yang terutang atas transaksi ini adalah: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000.

Mengingat PPN yang terutang adalah 1%, maka jumlah uang yang harus dibayar PT Merdeka kepada CV Maju Ekspress adalah: Rp3.500.000 + Rp35.000 = Rp3.535.000.

Demikian penjelasan mengenai tarif efektif PPN dan DPP nilai lain. Untuk materi PPN lainnya dapat dipelajari di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?