SISTEM pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menganut tarif tunggal sebesar 10%. Adapun untuk ekspor dikenakan tarif 0% yang mana ditujukan untuk melucuti semua PPN yang menempel pada barang dan jasa yang diekspor.
Dengan adanya kebijakan tarif PPN ekspor 0%, eksportir akan memiliki pajak keluaran nihil atau tidak ada pajak yang dipungut. Namun, mekanisme pengkreditan pajak tetap berlaku, sehingga ekportir berhak mengajukan pengembalian pajak masukan melalui restitusi maupun kompensasi.
Dalam praktiknya, di luar kedua tarif tersebut, terdapat pula istilah tarif efektif. Istilah ini mengacu pada besaran tarif PPN umum sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tidak atau kurang dari 100%.
Sebagai contoh tarif PPN rokok sebesar 9,1% atas DPP nilai lain (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2017/PMK.10/2016). Tarif efektif ini pada dasarnya dhitung dari 10% dikali 91%. Adapun DPP nilai lain rokok adalah harga jual eceran (HJE).
DPP nilai lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu. Hal ini diatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Berikut daftar DPP nilai lain dalam perhitungan PPN:
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Dalam PMK No.56/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan kedua dari PMK No.75/PMK.03/2010, terdapat transaksi dengan DPP nilai lain yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, yaitu terkait:
Ilustrasi Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, jasa atas pengiriman paket dikenakan PPN dengan tarif efektif 1% dan pajak masukan atas jasa tersebut tidak dapat dikreditkan.
Berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaitu 100% dari nilai tagihan. DPP jasa pengiriman paket menggunakan niai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
PPN jasa pengiriman paket = 10% x 10% x Nilai yang Ditagih
Contoh kasus:
CV Maju Ekspress, sebuah perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Jakarta, mendapat order pengiriman barang dari Jakarta menuju ke Surabaya dengan biaya pengiriman Rp3.500.000 dari PT Merdeka.
PPN yang terutang atas transaksi ini adalah: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000.
Mengingat PPN yang terutang adalah 1%, maka jumlah uang yang harus dibayar PT Merdeka kepada CV Maju Ekspress adalah: Rp3.500.000 + Rp35.000 = Rp3.535.000.
Demikian penjelasan mengenai tarif efektif PPN dan DPP nilai lain. Untuk materi PPN lainnya dapat dipelajari di sini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.