PMK 72/2023

Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, ada opsi penyusutan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

“Dengan syarat dilakukan secara taat asas,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Jika atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 telah disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, wajib pajak dapat memilih penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.

Jika memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan dan belum menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat menyampaikannya paling lambat 30 April 2024. Simak pula ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’.

“Penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai tahun pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun pajak 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 72/2023.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenarnya. Berikut contohnya.

Contoh 1

Pada Januari 2017, wajib pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1 miliar. Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada Januari tahun pajak 2017. Wajib pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% per tahun. Namun, berdasarkan pada pembukuan wajib pajak, masa manfaat gedung pabrik adalah 30 tahun.

Untuk melakukan penyusutan fiskal terhadap gedung pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak (30 tahun), dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Penghitungan penyusutan gedung pabrik tersebut mulai tahun pajak 2022 dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Tarif penyusutan dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal.

Pada Desember 2022, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 tahun dengan sisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 tahun. Penghitungan penyusutannya menjadi sebagai berikut:

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi


Contoh 2

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah senilai Rp1 miliar. Pembangunan dimulai pada Januari 2009 dan selesai pada Juli 2009. Penyusutan fiskal atas harga perolehan gedung tersebut dimulai pada Juli tahun pajak 2009 dengan masa manfaat 20 tahun.

Pada Desember 2022, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak, yaitu 25 tahun. Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, atas gedung tersebut telah disusutkan selama 12,5 tahun (Juli 2009 sampai dengan Desember 2021) sehingga sisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 adalah 12,5.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Wajib pajak menggunakan metode penghitungan dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) serta tahun pajak dimulai Januari dan berakhir Desember. Oleh karena itu, penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:


Contoh 3

Jika wajib pajak dalam Contoh 2 di atas menyampaikan pemberitahuan pada Juli 2023 (telah melewati akhir tahun pajak 2022) maka penghitungan penyusutannya sama dengan penghitungan pada tabel sebagaimana dalam Contoh 2 di atas. Penyesuaian atas sisa masa manfaat gedung tetap dilakukan pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, metode penyusutan atas harta berwujud yang dibolehkan berdasarkan pada ketentuan ini dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus/straight-line method) atau dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun/declining balance method).

“Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus,” bunyi penggalan Lampiran PMK 72/2023. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP