PMK 72/2023

Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, ada opsi penyusutan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

“Dengan syarat dilakukan secara taat asas,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jika atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 telah disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, wajib pajak dapat memilih penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.

Jika memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan dan belum menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat menyampaikannya paling lambat 30 April 2024. Simak pula ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’.

“Penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai tahun pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun pajak 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 72/2023.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenarnya. Berikut contohnya.

Contoh 1

Pada Januari 2017, wajib pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1 miliar. Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada Januari tahun pajak 2017. Wajib pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% per tahun. Namun, berdasarkan pada pembukuan wajib pajak, masa manfaat gedung pabrik adalah 30 tahun.

Untuk melakukan penyusutan fiskal terhadap gedung pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak (30 tahun), dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penghitungan penyusutan gedung pabrik tersebut mulai tahun pajak 2022 dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Tarif penyusutan dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal.

Pada Desember 2022, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 tahun dengan sisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 tahun. Penghitungan penyusutannya menjadi sebagai berikut:

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP


Contoh 2

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah senilai Rp1 miliar. Pembangunan dimulai pada Januari 2009 dan selesai pada Juli 2009. Penyusutan fiskal atas harga perolehan gedung tersebut dimulai pada Juli tahun pajak 2009 dengan masa manfaat 20 tahun.

Pada Desember 2022, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak, yaitu 25 tahun. Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, atas gedung tersebut telah disusutkan selama 12,5 tahun (Juli 2009 sampai dengan Desember 2021) sehingga sisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 adalah 12,5.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Wajib pajak menggunakan metode penghitungan dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) serta tahun pajak dimulai Januari dan berakhir Desember. Oleh karena itu, penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:


Contoh 3

Jika wajib pajak dalam Contoh 2 di atas menyampaikan pemberitahuan pada Juli 2023 (telah melewati akhir tahun pajak 2022) maka penghitungan penyusutannya sama dengan penghitungan pada tabel sebagaimana dalam Contoh 2 di atas. Penyesuaian atas sisa masa manfaat gedung tetap dilakukan pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, metode penyusutan atas harta berwujud yang dibolehkan berdasarkan pada ketentuan ini dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus/straight-line method) atau dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun/declining balance method).

“Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus,” bunyi penggalan Lampiran PMK 72/2023. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global