REKONSILIASI FISKAL (11)

Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB
Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

DALAM dunia bisnis, sering terjadi praktik pengalihan aktiva berupa harta berwujud. Hal ini normal terjadi mengingat tujuan perusahaan berbisnis adalah mencari keuntungan. Untuk keperluan pajak, DJP telah memberikan aturan terkait pengalihan aktiva berupa harta berwujud ini.

Ketentuan pengalihan harta berwujud diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta merupakan objek pajak penghasilan, kecuali pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan (pasal 4 ayat (3) huruf a dan b).

Selanjutnya, harga pengalihan juga harus memenuhi prinsip kewajaran. Hal ini diatur dalam pasal 10 ayat (1) sampai ayat (3) UU PPh. Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, pasal 10 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Sementara, pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Untuk menentukan jumlah keuntungan atau kerugian dalam pengalihan harta berwujud, pasal 11 ayat (8) UU PPh mengatur bahwa jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual yang diterima dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan harta tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, bila pengalihan harta berwujud dimaksud merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. Hal ini sejalan dengan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, di mana pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan bukan merupakan objek pajak.

Contoh Kasus

PT Sejahtera Terus yang merupakan perusahaan di bidang konstruksi, berencana menjual beberapa aktivanya berupa dump truck dan container karena sedang mengalami kesulitan keuangan. Berikut adalah rincian dari aktiva yang akan dijual beserta nilai jualnya (penyusutan menggunakan metode garis lurus):

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis


Pertanyaannya, berapakah keuntungan atau kerugian yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah pertama yang harus dikerjakan adalah menghitung nilai buku aktiva secara fiskal terlebih dahulu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (PMK 96/2009), dump truck dan container termasuk dalam Lampiran II dengan tarif penyusutan sebesar 12,5% per tahun. Berikut adalah penghitungan penyusutan secara fiskal beserta nilai sisa bukunya:

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dump truck:
Penyusutan fiskal = 7,5 x 12,5% x Rp800.000.000 = Rp750.000.000
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 7 tahun 6 bulan)
Nilai sisa buku = Rp800.000.000 – Rp750.000.000 = Rp50.000.000

Container:
Penyusutan fiskal = 2,25 x 12,5% x Rp150.000.000 = Rp42.187.500
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 2 tahun 3 bulan)
Nilai sisa buku = Rp150.000.000 – Rp42.187.500 = Rp107.812.500

Selanjutnya, barulah kita menghitung laba rugi fiskal dari penjualan dump truck dan container tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?


Dengan demikian, jumlah keuntungan secara fiskal yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus atas penjualan dump truck dan container adalah senilai Rp82.187.500.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja