REKONSILIASI FISKAL (11)

Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB
Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

DALAM dunia bisnis, sering terjadi praktik pengalihan aktiva berupa harta berwujud. Hal ini normal terjadi mengingat tujuan perusahaan berbisnis adalah mencari keuntungan. Untuk keperluan pajak, DJP telah memberikan aturan terkait pengalihan aktiva berupa harta berwujud ini.

Ketentuan pengalihan harta berwujud diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta merupakan objek pajak penghasilan, kecuali pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan (pasal 4 ayat (3) huruf a dan b).

Selanjutnya, harga pengalihan juga harus memenuhi prinsip kewajaran. Hal ini diatur dalam pasal 10 ayat (1) sampai ayat (3) UU PPh. Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Kemudian, pasal 10 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Sementara, pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Untuk menentukan jumlah keuntungan atau kerugian dalam pengalihan harta berwujud, pasal 11 ayat (8) UU PPh mengatur bahwa jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual yang diterima dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan harta tersebut.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Namun, bila pengalihan harta berwujud dimaksud merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. Hal ini sejalan dengan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, di mana pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan bukan merupakan objek pajak.

Contoh Kasus

PT Sejahtera Terus yang merupakan perusahaan di bidang konstruksi, berencana menjual beberapa aktivanya berupa dump truck dan container karena sedang mengalami kesulitan keuangan. Berikut adalah rincian dari aktiva yang akan dijual beserta nilai jualnya (penyusutan menggunakan metode garis lurus):

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara


Pertanyaannya, berapakah keuntungan atau kerugian yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah pertama yang harus dikerjakan adalah menghitung nilai buku aktiva secara fiskal terlebih dahulu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (PMK 96/2009), dump truck dan container termasuk dalam Lampiran II dengan tarif penyusutan sebesar 12,5% per tahun. Berikut adalah penghitungan penyusutan secara fiskal beserta nilai sisa bukunya:

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dump truck:
Penyusutan fiskal = 7,5 x 12,5% x Rp800.000.000 = Rp750.000.000
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 7 tahun 6 bulan)
Nilai sisa buku = Rp800.000.000 – Rp750.000.000 = Rp50.000.000

Container:
Penyusutan fiskal = 2,25 x 12,5% x Rp150.000.000 = Rp42.187.500
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 2 tahun 3 bulan)
Nilai sisa buku = Rp150.000.000 – Rp42.187.500 = Rp107.812.500

Selanjutnya, barulah kita menghitung laba rugi fiskal dari penjualan dump truck dan container tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran


Dengan demikian, jumlah keuntungan secara fiskal yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus atas penjualan dump truck dan container adalah senilai Rp82.187.500.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha