PMK 90/2020

Contoh Kasus Hibah dari Bapak ke Anak yang Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2022 | 17:00 WIB
Contoh Kasus Hibah dari Bapak ke Anak yang Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 90/2020 dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), harta hibahan dalam kondisi tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Secara terperinci, pengecualian dari objek PPh terjadi apabila harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Namun, perlu dicatat bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT.

PMK 90/2020 juga melampirkan sejumlah contoh kasus terkait dengan ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut ini adalah contoh kasus harta hibah yang diserahkan dari Pak Raden (bapak) kepada Jefri (anak kandung):

Jefri menerima hibah berupa rumah dari Pak Raden dengan harga pasar rumah senilai Rp700 juta. Nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sejumlah Rp550 juta, dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Pak Raden merupakan wajib pajak yang tidak wajib menggelar pembukuan.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Keterangan lainnya, disebutkan bahwa tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Jefri dan Pak Raden.

Berdasarkan kasus di atas maka perlakuan atas hibah yang diterima Jefri adalah:

1. Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh karena Jefri adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Pak Raden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 90/2020. Pengecualian dari objek PPh juga disebabkan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.

2. Rumah tersebut dicatat oleh Jefri berdasarkan NJOP senilai Rp550 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2022 | 09:30 WIB

bagaimana denga n PPh final dan BPHTB apakah tetap dikenakan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi