PMK 90/2020

Contoh Kasus Hibah Antar-Perusahaan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:00 WIB
Contoh Kasus Hibah Antar-Perusahaan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibahan dalam kondisi tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan soal ini diatur dalam PMK 90/2020 dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara terperinci, pengecualian dari objek PPh terjadi apabila harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PMK 90/2020 juga melampirkan sejumlah contoh kasus terkait dengan ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut ini adalah contoh kasus harta hibah yang diserahkan oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya, dikutip dari lampiran PMK 90/2020:

PT F menerima sumbangan sejumlah peralatan perkantoran berupa mebel dari PT U. Diketahui, nilai pasar atas peralatan perkantoran sejumlah Rp80 juta dan nilai buku fiskal Rp50 juta. Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT F dan PT U.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas sumbangan yang diterima PT F:

1. Sumbangan berupa peralatan perkantoran tersebut dikecualikan dari objek PPh karena tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan PT U.
2. Peralatan tersebut dicatat oleh PT F sebesar nilai sisa buku fiskalnya sejumlah Rp50 juta, dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN