PMK 90/2020

Contoh Kasus Hibah Antar-Perusahaan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:00 WIB
Contoh Kasus Hibah Antar-Perusahaan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibahan dalam kondisi tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan soal ini diatur dalam PMK 90/2020 dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara terperinci, pengecualian dari objek PPh terjadi apabila harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PMK 90/2020 juga melampirkan sejumlah contoh kasus terkait dengan ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut ini adalah contoh kasus harta hibah yang diserahkan oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya, dikutip dari lampiran PMK 90/2020:

PT F menerima sumbangan sejumlah peralatan perkantoran berupa mebel dari PT U. Diketahui, nilai pasar atas peralatan perkantoran sejumlah Rp80 juta dan nilai buku fiskal Rp50 juta. Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT F dan PT U.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas sumbangan yang diterima PT F:

1. Sumbangan berupa peralatan perkantoran tersebut dikecualikan dari objek PPh karena tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan PT U.
2. Peralatan tersebut dicatat oleh PT F sebesar nilai sisa buku fiskalnya sejumlah Rp50 juta, dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?