PP 15/2022

Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:00 WIB
Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan. Sumbernya bisa dari usaha atau dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Untuk penghasilan dari usaha, penghitungannya menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, serta harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima oleh penjual.

Indeks harga batu bara bisa mengacu pada beberapa indeks, yakni Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castel Index, Platts Inder, Energy Publishing Coking Coal Index, IHS Markit Index, dan/atau indeks harga lain yang digunakan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bagian Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mencantumkan contoh kasus penghitungan penghasilan dari usaha ini. Berikut ini adalah contoh kasusnya, dikutip langsung dari PP 15/2022.

Berdasarkan surat perjanjian jual-beli batu bara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual batu bara dengan kriteria nilai kalori 4800 kcal/kg GAR dengan harga sebagai berikut:
a. kepada PT B senilai US$60 per ton; dan
b. kepada PT C senilai US$42,3 per ton.

Apabila pada bulan penjualan tersebut, batu bara dengan kondisi dan kriteria tersebut memenuhi kondisi:
a. harga patokan batu bara sebesar US$48,78 per ton; dan
b. harga Indonesian Coal Index (lCI):

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini
  • ICI 1 (6500 GAR) sebesar US$104,26 per ton.
  • ICI 2 (5800 GAR) sebesar US$76,65 per ton.
  • ICI 3 (5000 GAR) sebesar US$61,02 per ton.
  • lCl 4 (4200 GAR) sebesar Us$42,00 per ton.
  • ICI 5 (3400 GAR) sebesar US$26,72 per ton.

Maka, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis batu bara mulai dari kalori, total sulfur, abu dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.

Penyesuaian nilai kalori 4800 kcal per kg GAR = (4800/5000) x 61,02. Didapatkan, harga Indonesian Coal Index (lCI) kalori 4800 kcal per kg GAR adalah senilai US$58,58 per ton.

Maka, diperoleh hasil sebagai berikut:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

a. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B adalah US$60 per ton dengan perincian perhitungan:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal per kg GAR) adalah harga patokan batu bara sebesar US$48,78 per ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya senilai US$60 per ton dibandingkan dengan harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton.

b. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C adalah US$48,78 per ton dengan perincian perhitungan:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C senilai U$42,3 per ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra