PP 15/2022

Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:00 WIB
Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan. Sumbernya bisa dari usaha atau dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Untuk penghasilan dari usaha, penghitungannya menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, serta harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima oleh penjual.

Indeks harga batu bara bisa mengacu pada beberapa indeks, yakni Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castel Index, Platts Inder, Energy Publishing Coking Coal Index, IHS Markit Index, dan/atau indeks harga lain yang digunakan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Bagian Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mencantumkan contoh kasus penghitungan penghasilan dari usaha ini. Berikut ini adalah contoh kasusnya, dikutip langsung dari PP 15/2022.

Berdasarkan surat perjanjian jual-beli batu bara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual batu bara dengan kriteria nilai kalori 4800 kcal/kg GAR dengan harga sebagai berikut:
a. kepada PT B senilai US$60 per ton; dan
b. kepada PT C senilai US$42,3 per ton.

Apabila pada bulan penjualan tersebut, batu bara dengan kondisi dan kriteria tersebut memenuhi kondisi:
a. harga patokan batu bara sebesar US$48,78 per ton; dan
b. harga Indonesian Coal Index (lCI):

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax
  • ICI 1 (6500 GAR) sebesar US$104,26 per ton.
  • ICI 2 (5800 GAR) sebesar US$76,65 per ton.
  • ICI 3 (5000 GAR) sebesar US$61,02 per ton.
  • lCl 4 (4200 GAR) sebesar Us$42,00 per ton.
  • ICI 5 (3400 GAR) sebesar US$26,72 per ton.

Maka, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis batu bara mulai dari kalori, total sulfur, abu dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.

Penyesuaian nilai kalori 4800 kcal per kg GAR = (4800/5000) x 61,02. Didapatkan, harga Indonesian Coal Index (lCI) kalori 4800 kcal per kg GAR adalah senilai US$58,58 per ton.

Maka, diperoleh hasil sebagai berikut:

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

a. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B adalah US$60 per ton dengan perincian perhitungan:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal per kg GAR) adalah harga patokan batu bara sebesar US$48,78 per ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya senilai US$60 per ton dibandingkan dengan harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton.

b. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C adalah US$48,78 per ton dengan perincian perhitungan:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C senilai U$42,3 per ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP