PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap.

Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama dan format baru. Simak ‘Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap’.

“Contoh format penyesuaian … tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2024, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ini contoh format penyesuaian pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan.

Pertama, jika sistem administrasi DJP dapat mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit serta NITKU seluruhnya.

Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Bukan Penduduk

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?


Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk


Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, jika NPWP 15 digit orang pribadi penduduk belum padan.


Ketiga, penulisan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit serta NITKU menyesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh DJP dan pihak lain.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bagaimana dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang memuat NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024? Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024 menegaskan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan itu memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dokumen itu memiki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra