PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap.

Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama dan format baru. Simak ‘Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap’.

“Contoh format penyesuaian … tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2024, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ini contoh format penyesuaian pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan.

Pertama, jika sistem administrasi DJP dapat mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit serta NITKU seluruhnya.

Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Bukan Penduduk

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari


Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk


Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, jika NPWP 15 digit orang pribadi penduduk belum padan.


Ketiga, penulisan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit serta NITKU menyesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh DJP dan pihak lain.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Bagaimana dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang memuat NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024? Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024 menegaskan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan itu memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dokumen itu memiki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja