KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Cocokkan Data di Lapangan, Petugas Pajak Datangi Usaha Peternakan Ayam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2023 | 13:00 WIB
Cocokkan Data di Lapangan, Petugas Pajak Datangi Usaha Peternakan Ayam

Petugas pajak memverifikasi lapangan. (foto: DJP)

LABUHANBATU, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Rantau Prapat, Labuhanbaru, Sumatera Utara mendatangi lokasi usaha peternakan ayam petelur beberapa waktu lalu. Petugas mencoba mencocokkan data yang dimiliki otoritas dengan kondisi usaha di lapangan.

Usut punya usut, pemilik peternakan memang telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dengan tinjauan ke lapangan, KPP akan memastikan seluruh data yang disampaikan sudah sesuai dan pengusaha memang memenuhi syarat sebagai PKP.

"Kami mengamati usaha wajib pajak dan melakukan wawancara terkait dengan proses bisnisnya," tulis KPP Pratama Rantau Prapat dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Petugas menerangkan bahwa kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak PKP. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak mempunyai kewajiban tambahan.

Adapun kewajiban tambahan yang dimaksud adalah menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha, serta menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemilik peternakan ayam petelur, Tony, lantas menjelaskan alur produksi telur yang dia jalankan. Pertama, dirinya membeli anak ayam berumur 1 hari kemudian dipelihara selama 5 bulan hingga siap memproduksi telur. Tony mengaku mampu menghasilkan sebanyak 9.000 butir telur perhari. Telur yang diproduksi kemudian dijual ke pedagang ecer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan