PELAPORAN SPT

Coba Minta Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Lewat SMS, Ini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Februari 2021 | 19:30 WIB
Coba Minta Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Lewat SMS, Ini Caranya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kendala pengiriman kode verifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui email pada tahun lalu kembali terjadi tahun ini. Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak menggunakan alternatif permintaan kode token yang dikirim melalui short message service (SMS).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyebutkan penggunaan sistem one time password (OTP) melalui SMS masih belum banyak. DJP akan mendorong penggunaan saluran SMS OTP agar terhindar dari persoalan spam oleh penyedia layanan email seperti Google.

"Makanya kami mau dorong wajib ke [penggunaan permintaan] token [melalui] SMS," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. Lantas, bagaimana cara menggunakan fitur SMS OTP ini? Pertama, ubah nomor ponsel (HP) di halaman ‘profil’ di DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di HP Anda.

Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, Anda tetap masih menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.

Sebagai informasi kembali, penggunaan fitur SMS OTP memerlukan biaya SMS yang akan dibebankan oleh operator.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika penggunaan SMS OTP belum juga membantu kelancaran pengiriman kode verifikasi, wajib pajak bisa menggunakan layanan melalui Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak.

Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2023 | 10:31 WIB

minta kode otp

12 Maret 2021 | 13:56 WIB

mohon kirim kode verifikasi STP 2020 ke email saya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra