PELAPORAN SPT

Coba Minta Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Lewat SMS, Ini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Februari 2021 | 19:30 WIB
Coba Minta Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Lewat SMS, Ini Caranya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kendala pengiriman kode verifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui email pada tahun lalu kembali terjadi tahun ini. Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak menggunakan alternatif permintaan kode token yang dikirim melalui short message service (SMS).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyebutkan penggunaan sistem one time password (OTP) melalui SMS masih belum banyak. DJP akan mendorong penggunaan saluran SMS OTP agar terhindar dari persoalan spam oleh penyedia layanan email seperti Google.

"Makanya kami mau dorong wajib ke [penggunaan permintaan] token [melalui] SMS," ujarnya.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Saat ini terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. Lantas, bagaimana cara menggunakan fitur SMS OTP ini? Pertama, ubah nomor ponsel (HP) di halaman ‘profil’ di DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di HP Anda.

Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, Anda tetap masih menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.

Sebagai informasi kembali, penggunaan fitur SMS OTP memerlukan biaya SMS yang akan dibebankan oleh operator.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jika penggunaan SMS OTP belum juga membantu kelancaran pengiriman kode verifikasi, wajib pajak bisa menggunakan layanan melalui Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak.

Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2023 | 10:31 WIB

minta kode otp

12 Maret 2021 | 13:56 WIB

mohon kirim kode verifikasi STP 2020 ke email saya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif