KEPATUHAN PAJAK

Ciptakan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan, Ini Langkah Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Ciptakan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio pada tahun depan sebesar 11,5%. Aspek kepatuhan wajib pajak menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan resep utama dalam mencapai tax ratio yang optimal adalah tingginya kesadaran wajib pajak untuk patuh. Kepatuhan sukarela ini menjadi pilar penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

“Untuk mencapai target tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan kepatuhan sukarela merupakan modal penting dalam mengamankan penerimaan. Selanjutnya, aspek penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam urusan perpajakan.

Penegakan hukum sebagai bagian dari upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan (enforced compliance). Dia mengatakan rangkaian aktivitas pengawasan terus disempurnakan.

“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai,” paparnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dengan demikian, penerimaan yang stabil dalam jangka panjang dapat terwujud. Hal tersebut pada akhirnya akan mengerek tax ratio Indonesia dari kisaran 10% dan 11%.

“Kombinasi peningkatan voluntary dan enforced compliance dalam jangka panjang diharapkan akan menciptakan sustainable compliance yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio yang sebanding dengan negara-negara lainnya,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah