KEPATUHAN PAJAK

Ciptakan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan, Ini Langkah Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Ciptakan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio pada tahun depan sebesar 11,5%. Aspek kepatuhan wajib pajak menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan resep utama dalam mencapai tax ratio yang optimal adalah tingginya kesadaran wajib pajak untuk patuh. Kepatuhan sukarela ini menjadi pilar penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

“Untuk mencapai target tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan kepatuhan sukarela merupakan modal penting dalam mengamankan penerimaan. Selanjutnya, aspek penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam urusan perpajakan.

Penegakan hukum sebagai bagian dari upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan (enforced compliance). Dia mengatakan rangkaian aktivitas pengawasan terus disempurnakan.

“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai,” paparnya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Dengan demikian, penerimaan yang stabil dalam jangka panjang dapat terwujud. Hal tersebut pada akhirnya akan mengerek tax ratio Indonesia dari kisaran 10% dan 11%.

“Kombinasi peningkatan voluntary dan enforced compliance dalam jangka panjang diharapkan akan menciptakan sustainable compliance yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio yang sebanding dengan negara-negara lainnya,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh