SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Pajak Ruwaidah: Banyak Sengketa yang Harusnya Selesai di Keberatan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 15:30 WIB
CHA Pajak Ruwaidah: Banyak Sengketa yang Harusnya Selesai di Keberatan

Ruwaidah Afiyati.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati memandang masih banyak sengketa pajak yang seharusnya bisa selesai di tingkat keberatan tanpa perlu naik ke tingkat banding di Pengadilan Pajak.

Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR, Ruwaidah mengatakan mayoritas keputusan keberatan hingga saat ini masih cenderung menguatkan hasil koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sendiri. Akibatnya, banyak sengketa yang berlanjut.

"Banyak sengketa yang masuk di Pengadilan Pajak, sebenarnya tidak perlu masuk ke pengadilan. DJP umumnya menolak keberatan dan menguatkan hasil pemeriksaan. Ketika masuk banding, hakim bisa melihat ini apakah hasil keberatannya betul atau tidak," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Ruwaidah, apabila keberatan yang diajukan oleh wajib pajak sudah benar maka keberatan tersebut seharusnya dikabulkan.

"Ada beberapa sengketa yang seharusnya di proses keberatan itu bisa dikabulkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ruwaidah menilai fungsi penelaah keberatan di DJP perlu ditingkatkan. Jika perlu, fungsi penelaah keberatan seharusnya tidak hanya sekadar menguatkan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila koreksi dilakukan melalui proses pemeriksaan yang tidak tepat dan membuahkan hasil pemeriksaan yang lemah, penelaah keberatan seyogianya mengabulkan keberatan yang diajukan dari wajib pajak.

"Walaupun proses banding dimulai dari keberatan, seharusnya dari keberatan pun itu bisa dilihat. Jadi tidak hanya sekadar koreksi atau target yang dicapai," tutur Ruwaidah.

Sebagai informasi, Komisi III menggelar fit and proper test mulai Rabu (22/11/2023) hingga hari ini, Kamis (23/11/2023). Dari total 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang mengikuti fit and proper test, Ruwaidah adalah satu-satunya yang merupakan CHA TUN khusus pajak.

Dalam seleksi calon hakim agung kali ini, terdapat 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak yang dibuka. Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra