Ruwaidah Afiyati.
JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati memandang masih banyak sengketa pajak yang seharusnya bisa selesai di tingkat keberatan tanpa perlu naik ke tingkat banding di Pengadilan Pajak.
Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR, Ruwaidah mengatakan mayoritas keputusan keberatan hingga saat ini masih cenderung menguatkan hasil koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sendiri. Akibatnya, banyak sengketa yang berlanjut.
"Banyak sengketa yang masuk di Pengadilan Pajak, sebenarnya tidak perlu masuk ke pengadilan. DJP umumnya menolak keberatan dan menguatkan hasil pemeriksaan. Ketika masuk banding, hakim bisa melihat ini apakah hasil keberatannya betul atau tidak," katanya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ruwaidah, apabila keberatan yang diajukan oleh wajib pajak sudah benar maka keberatan tersebut seharusnya dikabulkan.
"Ada beberapa sengketa yang seharusnya di proses keberatan itu bisa dikabulkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Ruwaidah menilai fungsi penelaah keberatan di DJP perlu ditingkatkan. Jika perlu, fungsi penelaah keberatan seharusnya tidak hanya sekadar menguatkan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa.
Apabila koreksi dilakukan melalui proses pemeriksaan yang tidak tepat dan membuahkan hasil pemeriksaan yang lemah, penelaah keberatan seyogianya mengabulkan keberatan yang diajukan dari wajib pajak.
"Walaupun proses banding dimulai dari keberatan, seharusnya dari keberatan pun itu bisa dilihat. Jadi tidak hanya sekadar koreksi atau target yang dicapai," tutur Ruwaidah.
Sebagai informasi, Komisi III menggelar fit and proper test mulai Rabu (22/11/2023) hingga hari ini, Kamis (23/11/2023). Dari total 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang mengikuti fit and proper test, Ruwaidah adalah satu-satunya yang merupakan CHA TUN khusus pajak.
Dalam seleksi calon hakim agung kali ini, terdapat 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak yang dibuka. Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.