SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Pajak Ruwaidah: Banyak Sengketa yang Harusnya Selesai di Keberatan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 15:30 WIB
CHA Pajak Ruwaidah: Banyak Sengketa yang Harusnya Selesai di Keberatan

Ruwaidah Afiyati.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati memandang masih banyak sengketa pajak yang seharusnya bisa selesai di tingkat keberatan tanpa perlu naik ke tingkat banding di Pengadilan Pajak.

Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR, Ruwaidah mengatakan mayoritas keputusan keberatan hingga saat ini masih cenderung menguatkan hasil koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sendiri. Akibatnya, banyak sengketa yang berlanjut.

"Banyak sengketa yang masuk di Pengadilan Pajak, sebenarnya tidak perlu masuk ke pengadilan. DJP umumnya menolak keberatan dan menguatkan hasil pemeriksaan. Ketika masuk banding, hakim bisa melihat ini apakah hasil keberatannya betul atau tidak," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut Ruwaidah, apabila keberatan yang diajukan oleh wajib pajak sudah benar maka keberatan tersebut seharusnya dikabulkan.

"Ada beberapa sengketa yang seharusnya di proses keberatan itu bisa dikabulkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ruwaidah menilai fungsi penelaah keberatan di DJP perlu ditingkatkan. Jika perlu, fungsi penelaah keberatan seharusnya tidak hanya sekadar menguatkan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila koreksi dilakukan melalui proses pemeriksaan yang tidak tepat dan membuahkan hasil pemeriksaan yang lemah, penelaah keberatan seyogianya mengabulkan keberatan yang diajukan dari wajib pajak.

"Walaupun proses banding dimulai dari keberatan, seharusnya dari keberatan pun itu bisa dilihat. Jadi tidak hanya sekadar koreksi atau target yang dicapai," tutur Ruwaidah.

Sebagai informasi, Komisi III menggelar fit and proper test mulai Rabu (22/11/2023) hingga hari ini, Kamis (23/11/2023). Dari total 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang mengikuti fit and proper test, Ruwaidah adalah satu-satunya yang merupakan CHA TUN khusus pajak.

Dalam seleksi calon hakim agung kali ini, terdapat 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak yang dibuka. Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN