PAJAK SARANG BURUNG WALET

Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:49 WIB
Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Sarang burung walet mungkin menjadi salah satu objek paling paling sulit dipungut pemerintah daerah. Sudah banyak hal yang dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari harapan.

Ambi contoh di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Menurut Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah, tidak ada satupun pelaku usaha sarang burung walet yang membayar pajak sepanjang 2019.

Padahal, pemda sudah memberi toleransi bagi pengusaha. Selama ini, pajak sarang burung walet itu berdasarkan kerelaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Kami memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.

Sulitnya memajaki sarang burung walet juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus. Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sangat jauh dari harapan.

Sepanjang 2019, pajak sarang burung walet yang terkumpul hanya Rp50 juta. Padahal tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar, sehingga penerimaan pajak sarang burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kondisi yang sama juga dirasakan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut Bupati Katingan Sakariyas, sangat jarang pengusaha sarang burung walet yang menyampaikan hasil panennya dengan jujur.

Oleh karena itu, Pemkab Katingan kini meminta pelaku usaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang burung walet sebesar Rp1 juta per tahun untuk tiap sarang atau bangunan.

“Saya maunya setiap sarang walet yang sudah berdiri, wajib hukumnya membayar pajak sarang walet 1 juta per tahun. Saya pikir itu tidak terlalu berat karena untuk tiap tahun,” tutur Sakariyas dilansir dari beritasampit.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Lantas, seperti apa ketentuan pajak sarang burung walet itu?

Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Artinya, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif paling tinggi yang dipatok dari sarang burung walet sebesar 10%.

Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak