PAJAK SARANG BURUNG WALET

Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:49 WIB
Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Sarang burung walet mungkin menjadi salah satu objek paling paling sulit dipungut pemerintah daerah. Sudah banyak hal yang dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari harapan.

Ambi contoh di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Menurut Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah, tidak ada satupun pelaku usaha sarang burung walet yang membayar pajak sepanjang 2019.

Padahal, pemda sudah memberi toleransi bagi pengusaha. Selama ini, pajak sarang burung walet itu berdasarkan kerelaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Kami memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.

Sulitnya memajaki sarang burung walet juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus. Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sangat jauh dari harapan.

Sepanjang 2019, pajak sarang burung walet yang terkumpul hanya Rp50 juta. Padahal tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar, sehingga penerimaan pajak sarang burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kondisi yang sama juga dirasakan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut Bupati Katingan Sakariyas, sangat jarang pengusaha sarang burung walet yang menyampaikan hasil panennya dengan jujur.

Oleh karena itu, Pemkab Katingan kini meminta pelaku usaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang burung walet sebesar Rp1 juta per tahun untuk tiap sarang atau bangunan.

“Saya maunya setiap sarang walet yang sudah berdiri, wajib hukumnya membayar pajak sarang walet 1 juta per tahun. Saya pikir itu tidak terlalu berat karena untuk tiap tahun,” tutur Sakariyas dilansir dari beritasampit.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lantas, seperti apa ketentuan pajak sarang burung walet itu?

Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Artinya, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif paling tinggi yang dipatok dari sarang burung walet sebesar 10%.

Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak