PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Petugas bea cukai saat mendatangi salah satu toko. 

BANJARMASIN, DDTCNews - Melalui unit vertikal di daerah, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan operasi pasar, termasuk mengecek produk rokok yang dijual oleh pedagang di pasaran.

Yang terbaru, Bea Cukai Banjarmasin di Kalimantan Selatan mendatangi sejumlah toko untuk mengecek ada-tidaknya pelanggaran di bidang cukai. Petugas melakukan identifikasi pita cukai rokok ilegal di toko-toko yang didatangi.

"Pertama, cek keberadaan pita cukai ada atau tidak. Kedua, cek keaslian pita cukai. Ketiga, cek kondisi pita cukai baru atau bekas. Keempat, cek ketepatan kode personalisasi pita cukai. Kelima, cek kesesuaian peruntukan pita cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Encep mengatakan identifikasi pita cukai ilegal bisa dilakukan secara kasat mata ataupun menggunakan kaca pembesar. Temuan rokok ilegal, jika ada, akan diamankan oleh petugas bea cukai.

Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada setiap pedagang yang ditemui. Mereka diberi informasi mengenai apa saja ciri-ciri rokok ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pedagang tidak akan mau menerima produk itu untuk dijualbelikan.

Sebagai community protector, Encep menambahkan, Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal. Untuk itu, sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan operasi pasar barang kena cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Masyarakat, imbuh Encep, juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai melalui contact center 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Bea Cukai pada beacukai.go.id/pengaduan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal,” pungkas Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan