PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Petugas bea cukai saat mendatangi salah satu toko. 

BANJARMASIN, DDTCNews - Melalui unit vertikal di daerah, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan operasi pasar, termasuk mengecek produk rokok yang dijual oleh pedagang di pasaran.

Yang terbaru, Bea Cukai Banjarmasin di Kalimantan Selatan mendatangi sejumlah toko untuk mengecek ada-tidaknya pelanggaran di bidang cukai. Petugas melakukan identifikasi pita cukai rokok ilegal di toko-toko yang didatangi.

"Pertama, cek keberadaan pita cukai ada atau tidak. Kedua, cek keaslian pita cukai. Ketiga, cek kondisi pita cukai baru atau bekas. Keempat, cek ketepatan kode personalisasi pita cukai. Kelima, cek kesesuaian peruntukan pita cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Encep mengatakan identifikasi pita cukai ilegal bisa dilakukan secara kasat mata ataupun menggunakan kaca pembesar. Temuan rokok ilegal, jika ada, akan diamankan oleh petugas bea cukai.

Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada setiap pedagang yang ditemui. Mereka diberi informasi mengenai apa saja ciri-ciri rokok ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pedagang tidak akan mau menerima produk itu untuk dijualbelikan.

Sebagai community protector, Encep menambahkan, Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal. Untuk itu, sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan operasi pasar barang kena cukai.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Masyarakat, imbuh Encep, juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai melalui contact center 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Bea Cukai pada beacukai.go.id/pengaduan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal,” pungkas Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses