KONSULTAN PAJAK

Cek Status Konsultan Pajak Anda? Ini Caranya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 11:20 WIB
Cek Status Konsultan Pajak Anda? Ini Caranya

Informasi dari Ditjen Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar.

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengatakan konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!” tulis DJP, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada dua saluran bagi wajib pajak untuk mengecek status konsultan pajak. Pertama, memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci pada menu pencarian di laman http://konsultan.pajak.go.id. Kedua, menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) atau account representative (AR).

Terkait dengan konsultan pajak, pada akhir tahun lalu melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP juga menegaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.

DJP mengatakan dengan terbitnya PMK 147/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.

“Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir berstatus valid,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak