DANA TAPERUM

Cek Rekening! Taperum PNS Tahap II Sudah Cair

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:01 WIB
Cek Rekening! Taperum PNS Tahap II Sudah Cair

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah melaksanakan pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS tahap II.

Merujuk pada pengumuman BP Tapera, pencairan dana Taperum tahap II dilaksanakan pada 10 Maret 2021 melalui mekanisme transfer bank secara langsung kepada pensiunan PNS atau ahli waris.

"Tahap dua ini target pencairan dana Taperum kepada PNS pensiun sekitar 15.000 pensiunan dan ahli waris. Dananya sekitar Rp72 miliar," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Pada pencairan tahap I yang dilaksanakan 19 Januari 2021, dana Taperum PNS yang dicairkan kepada pensiunan dan ahli waris tercatat mencapai Rp1,5 triliun. Dana ini diterima oleh 367.740 pensiunan dan ahli waris.

Setelah pencairan dana Taperum PNS tahap II, dana Taperum PNS yang saat ini tersisa pada BP Tapera adalah dana milik pensiunan dan ahli waris yang masih perlu verifikasi dan validasi data.

"Pencairan selanjutnya tidak disebut sebagai tahap III, pencairan berikutnya prosesnya sudah melalui mekanisme pengelolaan dana Tapera," ujar Eko.

Baca Juga:
PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

BP Tapera mengumumkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris yang belum terdaftar pada PT Taspen, pengembalian dana Taperum PNS baru dapat dilakukan setelah pensiunan dan ahli waris sudah terverifikasi.

Setelah verifikasi, pencairan dana Taperum PNS tetap akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagaimana yang dilakukan pada pencairan tahap I dan II.

Agar pensiunan PNS atau ahli waris dapat melakukan verifikasi dan tervalidasi, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni KTP, SK pensiun, dan nomor rekening bank.

Baca Juga:
Hore! Sebagian Dana Taperum PNS Akhirnya Sudah Cair

Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Perlu dicatat, dana Taperum PNS ini tidak dicairkan kepada PNS aktif. Bagi PNS aktif, dana Taperum PNS dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Januari 2021 | 09:00 WIB DANA TABUNGAN PERUMAHAN

PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

Kamis, 21 Januari 2021 | 09:30 WIB DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Hore! Sebagian Dana Taperum PNS Akhirnya Sudah Cair

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48 WIB DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra