DANA TABUNGAN PERUMAHAN

PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 09:00 WIB
PNS Pensiun Januari 2021, Pencairan Dana Taperum Mulai Diproses Maret

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berjanji akan memulai proses pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pada Maret 2021 khusus bagi PNS yang pensiun sejak Januari 2021.

Merujuk pada Pengumuman No. 1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021, BP Tapera menyatakan proses pengembalian dana kepada PNS yang pensiun sejak Januari 2021 akan dilakukan pada Maret 2021 setelah verifikasi data selesai.

"Dana Taperum PNS merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020, pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal harus dilakukan paling lama dalam waktu 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

BP Tapera saat ini sudah menerima pengalihan dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan terhitung sejak Desember 2020. Total aset Bapertarum PNS yang dialihkan pada Desember 2020 tersebut mencapai Rp10,9 triliun.

Untuk mendapatkan dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal, pensiunan dan ahli waris bisa mendapatkan haknya setelah menyetorkan dokumen yang dibutuhkan dan akan diverifikasi oleh BP Tapera.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Mei 2021 | 11:32 WIB

sampai saat ini Mei 2021 belum ada informasi tindak lanjut realisasi (pensiun mulai Januari 2021 ) pencairannya, mungkinkah belum selesai ferovikasinya...?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses