PMK 111/2021

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 11:30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Pekerja membongkar muat batu bata usai proses pembakaran di salah satu tempat produksi di Desa Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Minggu (8/8/2021). Produksi batu bata sejak beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan hingga 80 persen dari biasanya seiring meningkatnya permintaan untuk pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pengalihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2021, menteri keuangan selaku bendahara umum negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengalihan dana FLPP yang sudah dan yang belum digulirkan kepada BP Tapera.

"Dana FLPP ... meliputi seluruh dana FLPP yang telah dialokasikan dalam APBN pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 hingga APBN tahun pelaksanaan pengalihan," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2021, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebelum dilakukan pengalihan ke BP Tapera, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terlebih dahulu melakukan reviu. Nanti, nilai dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera ditetapkan berdasarkan reviu BPKP.

Dana FLPP yang dialihkan adalah dana FLPP sampai dengan penghitungan nilai transaksi terakhir atau cut off per 31 Oktober 2021. Adapun ketentuan PMK 111/2021 diundangkan sejak 16 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Setelah reviu dilakukan oleh BPKP dan BP Tapera ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah (OIP), perjanjian investasi akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang investasi pemerintah.

Pengalihan dana FLPP ke BP Tapera harus dilakukan paling lambat pada 2021. Dana FLPP yang belum digulirkan akan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera. Sementara itu, FLPP yang sudah digulirkan akan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja