PMK 111/2021

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 11:30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Pekerja membongkar muat batu bata usai proses pembakaran di salah satu tempat produksi di Desa Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Minggu (8/8/2021). Produksi batu bata sejak beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan hingga 80 persen dari biasanya seiring meningkatnya permintaan untuk pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pengalihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2021, menteri keuangan selaku bendahara umum negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengalihan dana FLPP yang sudah dan yang belum digulirkan kepada BP Tapera.

"Dana FLPP ... meliputi seluruh dana FLPP yang telah dialokasikan dalam APBN pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 hingga APBN tahun pelaksanaan pengalihan," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2021, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum dilakukan pengalihan ke BP Tapera, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terlebih dahulu melakukan reviu. Nanti, nilai dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera ditetapkan berdasarkan reviu BPKP.

Dana FLPP yang dialihkan adalah dana FLPP sampai dengan penghitungan nilai transaksi terakhir atau cut off per 31 Oktober 2021. Adapun ketentuan PMK 111/2021 diundangkan sejak 16 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Setelah reviu dilakukan oleh BPKP dan BP Tapera ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah (OIP), perjanjian investasi akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang investasi pemerintah.

Pengalihan dana FLPP ke BP Tapera harus dilakukan paling lambat pada 2021. Dana FLPP yang belum digulirkan akan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera. Sementara itu, FLPP yang sudah digulirkan akan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra