APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB
Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara, hari ini, Senin (5/6/2023).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan gaji ke-13 mulai dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Dia menyebut anggaran gaji ke-13 juga kurang lebih sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan pada April lalu.

"Mulai minggu ini, tanggal 5. Dengan THR [anggarannya] sama lah kira-kira karena komponen dan besarannya sama," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur negara berdasarkan PP 15/2023. Gaji ke-13 dibayarkan untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan.

Melalui PP 15/2023, komponen gaji ke-13 diatur sama seperti THR. THR dan gaji ke-13 aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Gaji ke-13 ASN di Pemerintah Daerah

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen pada tahun ini.

Ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2023. Sementara itu, ketentuan teknis THR yang berasal dari APBD diatur dalam peraturan kepala daerah.

Apabila nominalnya sama persis dengan THR, anggaran gaji ke-13 akan mencapai Rp35,9 triliun pada tahun ini. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp11,7 triliun.

Anggaran THR untuk ASN daerah dipatok Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum (DAU) yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, THR yang dialokasikan senilai Rp9,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra