APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB
Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara, hari ini, Senin (5/6/2023).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan gaji ke-13 mulai dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Dia menyebut anggaran gaji ke-13 juga kurang lebih sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan pada April lalu.

"Mulai minggu ini, tanggal 5. Dengan THR [anggarannya] sama lah kira-kira karena komponen dan besarannya sama," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur negara berdasarkan PP 15/2023. Gaji ke-13 dibayarkan untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan.

Melalui PP 15/2023, komponen gaji ke-13 diatur sama seperti THR. THR dan gaji ke-13 aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Gaji ke-13 ASN di Pemerintah Daerah

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen pada tahun ini.

Ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2023. Sementara itu, ketentuan teknis THR yang berasal dari APBD diatur dalam peraturan kepala daerah.

Apabila nominalnya sama persis dengan THR, anggaran gaji ke-13 akan mencapai Rp35,9 triliun pada tahun ini. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp11,7 triliun.

Anggaran THR untuk ASN daerah dipatok Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum (DAU) yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, THR yang dialokasikan senilai Rp9,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi