EDUKASI PAJAK

Cek Perubahan Ketentuan Konsultan Pajak pada PMK Terbaru di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 10:00 WIB
Cek Perubahan Ketentuan Konsultan Pajak pada PMK Terbaru di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri keuangan (PMK) 175/PMK.01/2022 yang mengubah PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak telah disahkan pemerintah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 Desember 2022.

Tujuan diundangkannya PMK tersebut ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah perubahan pada PMK 175/2022 seperti izin praktik dan surat keterangan terdaftar, persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak, proses administrasi secara elektronik, dan penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sejumlah perubahan tersebut sudah diulas melalui dokumen PDF yang terdapat pada Fitur Perbandingan Peraturan di Perpajakan DDTC. Fitur tersebut tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini.


Klik tautan berikut untuk mengakses PMK 175/2022 beserta fitur dokumen perbandingannya: Peraturan Menteri keuangan No. 175/2022

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dokumen ini merupakan dokumen yang menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya. Dalam hal ini, dokumen perbandingan berdasarkan PMK 175/2022 dan PMK 111/2014.

Namun, fitur Perbandingan Peraturan hanya dapat diakses oleh pengguna Perpajakan DDTC Premium agar pengguna bisa dengan mudah mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Selengkapnya mengenai Perpajakan DDTC Premium dapat Anda baca pada artikel 'Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi bagi Wajib Pajak'.

Anda juga dapat mengetahui seputar Perpajakan DDTC lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc, LinkedIn Perpajakan DDTC, dan YouTube Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN