EDUKASI PAJAK

Cek Perubahan Ketentuan Konsultan Pajak pada PMK Terbaru di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 10:00 WIB
Cek Perubahan Ketentuan Konsultan Pajak pada PMK Terbaru di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri keuangan (PMK) 175/PMK.01/2022 yang mengubah PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak telah disahkan pemerintah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 Desember 2022.

Tujuan diundangkannya PMK tersebut ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah perubahan pada PMK 175/2022 seperti izin praktik dan surat keterangan terdaftar, persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak, proses administrasi secara elektronik, dan penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sejumlah perubahan tersebut sudah diulas melalui dokumen PDF yang terdapat pada Fitur Perbandingan Peraturan di Perpajakan DDTC. Fitur tersebut tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini.


Klik tautan berikut untuk mengakses PMK 175/2022 beserta fitur dokumen perbandingannya: Peraturan Menteri keuangan No. 175/2022

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dokumen ini merupakan dokumen yang menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya. Dalam hal ini, dokumen perbandingan berdasarkan PMK 175/2022 dan PMK 111/2014.

Namun, fitur Perbandingan Peraturan hanya dapat diakses oleh pengguna Perpajakan DDTC Premium agar pengguna bisa dengan mudah mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Selengkapnya mengenai Perpajakan DDTC Premium dapat Anda baca pada artikel 'Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi bagi Wajib Pajak'.

Anda juga dapat mengetahui seputar Perpajakan DDTC lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc, LinkedIn Perpajakan DDTC, dan YouTube Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP